Pernikahan Dini

Kades Waeputeh Mateng Buat Perdes Larang Perinikahan Dini, Warga yang Ngeyel Tak di Fasilitasi

Mustapa menegaskan, dalam Perdes tersebut tertuang beberapa poin sanksi bagi warga melanggar

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
AI Gemini
ILUSTRASI AI- Pemerintah Desa (Pemdes) Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) membuat Peraturan Desa (Perdes) larangan pernikahan dini. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Desa (Pemdes) Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) membuat Peraturan Desa (Perdes) larangan pernikahan dini.

Hal ini dituangkan kedalam Perdes No. 02 tahun 2024.

Kepala Desa (Kades) Waeputeh, Mustapa Saleh mengatakan, sanksi menanti bagi warganya jika nekat melakukan penyelenggaraan pernikahan usia dini.

Menurutnya, Perdesnya sesuai undang-undang nomor 16 tahun 2019.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Majene, Polisi Tangani dengan Pendampingan DP3A

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Polman Ungkap 10 Aduan Keresahan Warga atas Kenaikan PBB-P2

Dimana, dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 batas usia untuk menikah adalah 19 tahun baik laki-laki maupun wanita.

"Perdes resmi dikeluarkan pada tahun 2024 dengan melibatkan pihak terkait," ucapnya.

Mustapa menegaskan, dalam Perdes tersebut tertuang beberapa poin sanksi bagi warga melanggar.

Diantaranya tidak memberikan fasilitas dari desa, termasuk pelayanan pengurusan dokumen administrasi pernikahan serta pasangan dan keluarga yang melanggar akan diberikan pembinaan dan teguran.

Mustapa berharap, dengan terbitnya Perdes larangan pernikahan usia dini dapat melindungi hak anak dan mencegah dampak negatif yang muncul dari pernikahan usia dini.

Sementara itu, data pernikahan dini di Desa Waeputeh dua tahun terakhir nihil.

"Tahun 2024 sampai tahun 2025 yang sementara berjalan, alhamdulillah belum ada Pak," pungkasnya. 

Desa Waeputeh juga masuk kawasan Kota Layak Anak (KLA) oleh Pemkab Mateng.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved