Pernikahan Dini
Gaya Pacaran Bebas Faktor Utama Tingginya Pernikahan Dini di Kabupaten Pasangkayu
Dari 20 kasus itu, hanya 15 dikabulkan, dua kasus masih sedang diproses, dan satu ditolak oleh Pengadilan Agama Pasangkayu.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Panitera-Pengadilan-Agama-Pasangkayu-Akyadi-saat-diwawancarai-di-ruang-kerjanya.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Pengadilan Agama Pasangkayu mencatat, pernikahan anak di bawah umur di tahun 2023 sebanyak 52 kasus, sedangkan di tahun 2024, dari Januari hingga September turun menjadi 20 kasus.
"Kasus pernikahan di bawah umur di Kabupaten Pasangkayu ini bisa dikatakan turun, mengingat saat ini hanya tinggal 3 bulan lagi memasuki tahun 2025," ujar Akyadi, Panitera Pengadilan Agama Pasangkayu, Jumat (27/9/2024).
Dari 20 kasus itu, hanya 15 dikabulkan, dua kasus masih sedang diproses, dan satu ditolak oleh Pengadilan Agama Pasangkayu.
Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini, Dinas P3A dan P2KB Mamuju Tengah Bentuk Sekolah Siaga Kependudukan
Menurut Akyadi, penyebab utama kasus pernikahan di bawah umur, akibat maraknya remaja yang berpacaran, bahkan ada yang hamil duluan.
Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai undang-undang yang mengatur usia minimal untuk menikah.
"Masyarakat kita kurang paham tentang undang-undang pernikahan, bahwa usia untuk mengajukan pernikahan yaitu minimal 19 tahun," terang Akyadi.
Beliau juga menambahkan banyak orangtua yang terlebih dulu membuat acara, serta sudah menentukan tanggal pernikahan anaknya, sebelum mengajukan pada KUA atau Pengadilan Agama.
"Dari pihak kami sendiri ada dispensasi, jika terjadi kasus seperti itu, mau tidak mau terpaksa kami kabulkan. Dari pada keluarga mereka malu," ujarnya.
Mengenai hal ini, Panitera Pengadilan Agama Pasangkayu itu berpesan kepada para orang tua agar terlebih dulu mengajukan kepada KUA atau Pengadilan Agama, sebelum menentukan tanggal pernikahan.
"Apalagi kalau anaknya masih di bawah umur. Hal itu demi meminimalisir kasus pernikahan di bawah umur," terang Akyadi.
Bimbingan serta penjagaan ketat kepada anak, juga diharapkan untuk mencegah kasus serupa.
Terakhir, Pengadilan Agama Pasangkayu juga sudah beberapa kali mencatat pernikahan di bawah umur hanya berjalan beberapa bulan saja, kemudian bercerai.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
| 100 Permohonan Nikah Anak Usia Dini Masuk PA Polman Sepanjang 2025, 81 Dikabulkan Karena Sudah Hamil |
|
|---|
| Kades Waeputeh Mateng Buat Perdes Larang Pernikahan Dini, Warga yang Ngeyel Tak di Fasilitasi |
|
|---|
| Pernikahan Dini Masih Terjadi di Mamuju Tengah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama |
|
|---|
| Angka Pernikahan Dini di Mamuju Tengah Turun Drastis, P3AP2KB Catat Hanya 4 Kasus hingga Juli 2025 |
|
|---|
| Pernikahan Dini di Mamuju Tengah 6 Bulan Terakhir Tertinggi di Kecamatan Karossa |
|
|---|