Selasa, 21 April 2026

Pernikahan Dini

Gaya Pacaran Bebas Faktor Utama Tingginya Pernikahan Dini di Kabupaten Pasangkayu

Dari 20 kasus itu, hanya 15 dikabulkan, dua kasus masih sedang diproses, dan satu ditolak oleh Pengadilan Agama Pasangkayu.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Gaya Pacaran Bebas Faktor Utama Tingginya Pernikahan Dini di Kabupaten Pasangkayu
Taufan/Tribun-Sulbar.com
Panitera Pengadilan Agama Pasangkayu, Akyadi, saat diwawancarai di ruang kerjanya, kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Pengadilan Agama Pasangkayu mencatat, pernikahan anak di bawah umur di tahun 2023 sebanyak 52 kasus, sedangkan di tahun 2024, dari Januari hingga September turun menjadi 20 kasus.

"Kasus pernikahan di bawah umur di Kabupaten Pasangkayu ini bisa dikatakan turun, mengingat saat ini hanya tinggal 3 bulan lagi memasuki tahun 2025," ujar Akyadi, Panitera Pengadilan Agama Pasangkayu, Jumat (27/9/2024).

Dari 20 kasus itu, hanya 15 dikabulkan, dua kasus masih sedang diproses, dan satu ditolak oleh Pengadilan Agama Pasangkayu.

Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini, Dinas P3A dan P2KB Mamuju Tengah Bentuk Sekolah Siaga Kependudukan

Menurut Akyadi, penyebab utama kasus pernikahan di bawah umur, akibat maraknya remaja yang berpacaran, bahkan ada yang hamil duluan.

Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai undang-undang yang mengatur usia minimal untuk menikah.

"Masyarakat kita kurang paham tentang undang-undang pernikahan, bahwa usia untuk mengajukan pernikahan yaitu minimal 19 tahun," terang Akyadi.

Beliau juga menambahkan banyak orangtua yang terlebih dulu membuat acara, serta sudah menentukan tanggal pernikahan anaknya, sebelum mengajukan pada KUA atau Pengadilan Agama.

"Dari pihak kami sendiri ada dispensasi, jika terjadi kasus seperti itu, mau tidak mau terpaksa kami kabulkan. Dari pada keluarga mereka malu," ujarnya.

Mengenai hal ini, Panitera Pengadilan Agama Pasangkayu itu berpesan kepada para orang tua agar terlebih dulu mengajukan kepada KUA atau Pengadilan Agama, sebelum menentukan tanggal pernikahan.

"Apalagi kalau anaknya masih di bawah umur. Hal itu demi meminimalisir kasus pernikahan di bawah umur," terang Akyadi.

Bimbingan serta penjagaan ketat kepada anak, juga diharapkan untuk mencegah kasus serupa.

Terakhir, Pengadilan Agama Pasangkayu juga sudah beberapa kali mencatat pernikahan di bawah umur hanya berjalan beberapa bulan saja, kemudian bercerai.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved