Persetubuhan Anak

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Majene, Polisi Tangani dengan Pendampingan DP3A

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui aplikasi permainan daring.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
‎KASUS PERSETUBUHAN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majene saat interogasi seorang pemuda berinisial AR (22) yang setubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial RK (15), Jumat (29/8/2025). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya awalnya berkenalan melalui game online Free Fire. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Kepolisian Resor (Polres) Majene mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Banggae Timur.

Seorang mahasiswa berinisial AR (22) diamankan aparat setelah diduga menjalin hubungan tidak pantas dengan remaja perempuan berusia 15 tahun, masih berstatus pelajar.

Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majene, dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Majene.

Baca juga: Pemuda Majene Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Berawal dari VCS lalu Bertemu

“Kasus ini sudah dalam penanganan. Kami melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti,” kata Kasatreskrim AKP Laurensius Madya Wayne, Jumat (29/8/2025).

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui aplikasi permainan daring.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Pelaku diduga berusaha mendekati korban dengan memberikan sejumlah uang dan perhatian.

“Yang bersangkutan mengaku beberapa kali memberikan uang jajan sebagai bentuk pendekatan,” tambah AKP Laurensius.

Polisi menyebut, pelaku sempat mengajak korban bertemu dan menyewa kamar kos harian.

Pihak kepolisian menyampaikan, dugaan tindakan pelaku mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Dia mengatakan, proses penanganan korban dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh, dengan melibatkan tenaga profesional dari DP3A.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang layak,” terang AKP Laurensius.

Polisi juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia digital, termasuk pergaulan di media sosial dan aplikasi gim.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab

Catatan Redaksi: Tribun-Sulbar.com berkomitmen untuk memberitakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pendekatan ramah anak, tidak mengeksploitasi identitas korban, dan menjaga ruang aman bagi mereka yang terdampak.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved