Persetubuhan Anak
Kasus Pemuda Majene Setubuhi Anak Bermula dari Perkenalan di Game Online Free Fire
Polisi menduga pelaku memanfaatkan komunikasi pribadi untuk merayu dan membujuk korban hingga terjadi dugaan kekerasan seksual.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Kepolisian Resor (Polres) Majene menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Selasa (26/8/2025).
Kasus ini melibatkan seorang pemuda berusia 22 tahun dan korban berusia 15 tahun.
Keduanya awalnya saling mengenal melalui permainan daring Free Fire, kemudian menjalin komunikasi lebih intens melalui aplikasi pesan instan.
Baca juga: Polres Majene Usut Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri, Korban dapat Ancaman
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka pertama kali saling mengenal lewat game online,” kata Kasatreskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Polisi menduga pelaku memanfaatkan komunikasi pribadi untuk merayu dan membujuk korban hingga terjadi dugaan kekerasan seksual.
Saat ini, proses hukum tengah berjalan. Penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majene, dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Majene.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas daring anak-anak, terutama dalam penggunaan aplikasi game dan media sosial.
“Kasus ini menjadi peringatan bersama agar semua pihak lebih peduli terhadap keamanan anak, baik di dunia nyata maupun digital,” tutur AKP Laurensius.
Redaksi tidak menampilkan identitas lengkap korban demi melindungi hak dan masa depannya sebagai anak. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab
AR Pria Setubuhi Gadis 15 Tahun di Majene Terancam Penjara 15 Tahun, Kena Pasal Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Pria dan Gadis Usia 15 Tahun di Majene Digerebek Berduaan di Kamar Mengaku Berhubungan Berulang Kali |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Setubuhi Anak di Bawah Umur Pemuda di Majene Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Polres Majene Usut Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri, Korban dapat Ancaman |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Mamuju, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Obat Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.