Persetubuhan Anak

Kasus Pemuda Majene Setubuhi Anak Bermula dari Perkenalan di Game Online Free Fire

Polisi menduga pelaku memanfaatkan komunikasi pribadi untuk merayu dan membujuk korban hingga terjadi dugaan kekerasan seksual.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
‎KASUS PERSETUBUHAN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majene saat interogasi seorang pemuda berinisial AR (22) yang setubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial RK (15), Jumat (29/8/2025). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya awalnya berkenalan melalui game online Free Fire. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Kepolisian Resor (Polres) Majene menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Selasa (26/8/2025).

Kasus ini melibatkan seorang pemuda berusia 22 tahun dan korban berusia 15 tahun.

Keduanya awalnya saling mengenal melalui permainan daring Free Fire, kemudian menjalin komunikasi lebih intens melalui aplikasi pesan instan.

Baca juga: Polres Majene Usut Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri, Korban dapat Ancaman

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka pertama kali saling mengenal lewat game online,” kata Kasatreskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Polisi menduga pelaku memanfaatkan komunikasi pribadi untuk merayu dan membujuk korban hingga terjadi dugaan kekerasan seksual.

Saat ini, proses hukum tengah berjalan. Penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majene, dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Majene.

Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas daring anak-anak, terutama dalam penggunaan aplikasi game dan media sosial.

“Kasus ini menjadi peringatan bersama agar semua pihak lebih peduli terhadap keamanan anak, baik di dunia nyata maupun digital,” tutur AKP Laurensius.

Redaksi tidak menampilkan identitas lengkap korban demi melindungi hak dan masa depannya sebagai anak. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved