Persetubuhan Anak

Mahasiswa di Majene Akui Setubuhi Siswi 15 Tahun 5 Kali di Lokasi Berbeda, Modus Uang Jajan

Kemudian berlanjut saling tukar nomor WhatsAap, lalu saling komunikasi hingga akhirnya ketemuan.

|
Editor: Abd Rahman
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
‎KASUS PERSETUBUHAN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majene saat interogasi seorang pemuda berinisial AR (22) yang setubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial RK (15), Jumat (29/8/2025). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya awalnya berkenalan melalui game online Free Fire. 

TRIBUN-SULBAR.COM MAJENE- Modus Mahasiswa AR setubuhi RK (15) gadis di bawah umur di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

AR kerap memberikan uang jajan kepada korbanya yang masih duduk dibangku sekolah menangah pertama itu.

Uang jajan diberikan agar pelaku bisa mengambil hati korbanya.

Namun, perkenalan mereka berawal dari bermain game online Free Fire, dari sana mereka memulai obrolan.

Baca juga: PUPR Ingatkan Warga Jangan Nekat Melintas di Jembatan Karema Mamuju, Risiko Nyawa Melayang

Baca juga: Berawal dari Game Free Fire, Mahasiswa di Majene Ditangkap Usai Setubuhi Siswi di Bawah Umur

Kemudian berlanjut saling tukar nomor WhatsAap, lalu saling komunikasi hingga akhirnya ketemuan.

Dari sana AR memberikan uang jajan kepada RK sebagai modus agar bisa  merayu dan setubuhi korban.

‎ “ Untuk melancarkan aksinya, dia sering memberi uang jajan,” jelas Kasatreskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

‎Tak hanya itu, pelaku bahkan nekat menyewa kos harian sebagai tempat pertemuan dengan korban.

Pada pertemuan pertama itu , AR langsung mengajak korban berbuat asusila.

‎Perbuatan itu terjadi di salah satu tempat disiapkan AR.

‎Setelah pertemuan itu, aksi bejat AR terus berlanjut.

‎Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan persetubuhan dengan korban di lima tempat berbeda.

‎Polisi menilai langkah ini sudah direncanakan agar aksinya tidak mudah terendus.

‎Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majene dengan pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Majene.

‎Polisi menegaskan perbuatan AR termasuk tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved