Persetubuhan Anak

Berawal dari Game Free Fire, Mahasiswa di Majene Ditangkap Usai Setubuhi Siswi di Bawah Umur

‎Perhatian itu membuat RK luluh hingga bersedia menuruti ajakan AR untuk bertemu secara langsung.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Abd Rahman
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
‎KASUS PERSETUBUHAN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majene saat interogasi seorang pemuda berinisial AR (22) yang setubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial RK (15), Jumat (29/8/2025). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya awalnya berkenalan melalui game online Free Fire. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kronologi mahasiswa berinisial AR (22) ditangkap aparat Polres Majene setelah terbukti berulang kali  setubuhi siswi berusia 15 tahun berinisial RK.

‎Kasus ini bermula ketika AR dan RK berkenalan melalui game online Free Fire.

‎Dari komunikasi di dunia maya, keduanya semakin akrab hingga bertukar nomor WhatsApp.

Baca juga: Polisi Pasangi Police Line di TKP Kebakaran Kios di Polman, Tewaskan Gadis 15 Tahun

Baca juga: Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Usai Sebut Rakyat "Tolol"

‎AR kemudian berusaha mengambil hati korban dengan cara memberikan uang jajan.

‎Perhatian itu membuat RK luluh hingga bersedia menuruti ajakan AR untuk bertemu secara langsung.

‎Pada pertemuan pertama, AR langsung mengajak korban berbuat asusila.

‎Perbuatan itu terjadi di salah satu tempat disiapkan AR.

‎Setelah pertemuan itu, aksi bejat AR terus berlanjut.

‎Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan persetubuhan dengan korban di lima tempat berbeda.

‎Aksi terakhir AR berakhir ketika aparat Polres Majene menggerebek  pada Selasa (26/8/2025).

‎Saat itu korban ditemukan masih mengenakan seragam sekolah namun tanpa celana, yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

‎Kasatreskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, membenarkan pengakuan AR.

‎“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui sudah lima kali melakukan persetubuhan dengan korban di tempat berbeda,” ujarnya, kepada wartawan Jumat (29/8/2025).

‎Saat ini kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majene, dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

‎Perbuatan AR dikategorikan sebagai tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)

‎Laporab wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved