Persetubuhan Anak
Berawal dari Game Free Fire, Mahasiswa di Majene Ditangkap Usai Setubuhi Siswi di Bawah Umur
Perhatian itu membuat RK luluh hingga bersedia menuruti ajakan AR untuk bertemu secara langsung.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kronologi mahasiswa berinisial AR (22) ditangkap aparat Polres Majene setelah terbukti berulang kali setubuhi siswi berusia 15 tahun berinisial RK.
Kasus ini bermula ketika AR dan RK berkenalan melalui game online Free Fire.
Dari komunikasi di dunia maya, keduanya semakin akrab hingga bertukar nomor WhatsApp.
Baca juga: Polisi Pasangi Police Line di TKP Kebakaran Kios di Polman, Tewaskan Gadis 15 Tahun
Baca juga: Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Usai Sebut Rakyat "Tolol"
AR kemudian berusaha mengambil hati korban dengan cara memberikan uang jajan.
Perhatian itu membuat RK luluh hingga bersedia menuruti ajakan AR untuk bertemu secara langsung.
Pada pertemuan pertama, AR langsung mengajak korban berbuat asusila.
Perbuatan itu terjadi di salah satu tempat disiapkan AR.
Setelah pertemuan itu, aksi bejat AR terus berlanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan persetubuhan dengan korban di lima tempat berbeda.
Aksi terakhir AR berakhir ketika aparat Polres Majene menggerebek pada Selasa (26/8/2025).
Saat itu korban ditemukan masih mengenakan seragam sekolah namun tanpa celana, yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, membenarkan pengakuan AR.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui sudah lima kali melakukan persetubuhan dengan korban di tempat berbeda,” ujarnya, kepada wartawan Jumat (29/8/2025).
Saat ini kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majene, dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Perbuatan AR dikategorikan sebagai tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)
Laporab wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab.
persetubuhan
Mahasiswa Majene
anak di bawah umur
Mahasiswa Diperiksa di Polres Majene
AKP Laurensius Madya Wayne
Sulawesi Barat
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Majene, Polisi Tangani dengan Pendampingan DP3A |
![]() |
---|
Pemuda Majene Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Berawal dari VCS lalu Bertemu |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Majene Setubuhi Anak Bermula dari Perkenalan di Game Online Free Fire |
![]() |
---|
AR Pria Setubuhi Gadis 15 Tahun di Majene Terancam Penjara 15 Tahun, Kena Pasal Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Pria dan Gadis Usia 15 Tahun di Majene Digerebek Berduaan di Kamar Mengaku Berhubungan Berulang Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.