Pelecehan Siswi SMA
Polisi Temukan 3 Alat Bukti Kuat hingga Tetapkan Tersangka Kepsek SMA di Majene Kasus Pelecehan
Paridon Badri merinci, sedikitnya ada tiga alat bukti yang dinilai cukup kuat menjerat M.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial M, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih berusia 15 tahun, Rabu (29/10/2025).
Penahanan M dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Majene setelah penyidik menggelar perkara dan memastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka.
Plt Kasat Reskrim Polres Majene, Ipda Paridon Badri, menyebut penahanan dilakukan sejak Senin (27/10/2025) kemarin, menyusul pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Baca juga: Pendapatan Sulbar Tembus Rp902 Miliar Berkat CPO dan Kampus STAIN Majene hingga Poletekes Mamuju
Baca juga: Kadis Kominfopers Pasangkayu : Program Jangan Hanya Habiskan Anggaran, Harus Berbasis Data
"Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap tersangka," kata Ipda Paridon Badri kepada wartawan.
Paridon Badri merinci, sedikitnya ada tiga alat bukti yang dinilai cukup kuat menjerat M.
Bukti berupa keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli psikologi dan bukti petunjuk lainya.
Atas bukti yang cukup polisi menetapkan oknum kepsek ini ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menjerat siapa pun melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar," tegas Paridon.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci kronologi dan modus tersangka secara mendalam.
Namun, Paridon memastikan dugaan pelecehan terjadi di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) pada awal September 2025 lalu.(*)
| Tersangka Lecehkan Siswinya, Kepsek SMA di Majene Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Kepsek SMA di Majene Ditetapkan Tersangka, Cabuli Siswinya 15 Tahun di Ruang UKS |
|
|---|
| Polisi Kantongi Bukti, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Siswa SMA di Majene Berpotensi Tersangka |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pelecehan Siswa SMA di Majene oleh Kepala Sekolah Naik Penyidikan |
|
|---|
| Staf Sekolah Minta Polisi Cek Rekaman CCTV Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMA di Majene |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-ilustrasi-kekerasan-seksual-ilustrasi-pemerkosaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.