Pelecehan Siswi SMA

Polisi Temukan 3 Alat Bukti Kuat hingga Tetapkan Tersangka Kepsek SMA di Majene Kasus Pelecehan

Paridon Badri merinci, sedikitnya ada tiga alat bukti yang dinilai cukup kuat menjerat M. 

Editor: Abd Rahman
Tribun-Bali.com
Ilustrasi pelecehan. Seorang mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ASN Pemkab Majene. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial M, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih berusia 15 tahun, Rabu (29/10/2025).

Penahanan M dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Majene setelah penyidik menggelar perkara dan memastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka.

Plt Kasat Reskrim Polres Majene, Ipda Paridon Badri, menyebut penahanan dilakukan sejak Senin (27/10/2025) kemarin, menyusul pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Baca juga: Pendapatan Sulbar Tembus Rp902 Miliar Berkat CPO dan Kampus STAIN Majene hingga Poletekes Mamuju

Baca juga: Kadis Kominfopers Pasangkayu : Program Jangan Hanya Habiskan Anggaran, Harus Berbasis Data

"Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap tersangka," kata Ipda Paridon Badri kepada wartawan.

Paridon Badri merinci, sedikitnya ada tiga alat bukti yang dinilai cukup kuat menjerat M. 

Bukti berupa keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli psikologi dan bukti petunjuk lainya.

Atas bukti yang cukup polisi menetapkan oknum kepsek ini ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menjerat siapa pun melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar," tegas Paridon.

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci kronologi dan modus tersangka secara mendalam.

Namun, Paridon memastikan dugaan pelecehan terjadi di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) pada awal September 2025 lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved