Pelecehan Siswi SMA

BREAKING NEWS : Kepsek SMA di Majene Ditetapkan Tersangka, Cabuli Siswinya 15 Tahun di Ruang UKS

Plt Kasat Reskrim Polres Majene, Ipda Paridon Badri menyebut tersangka ditahan pada Senin (27/10/2025) kemarin.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Tribun-Bali.com
Ilustrasi pelecehan. Oknum kepala sekolah (kepsek) SMA di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) inisial M ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap siswinya berusia 15 tahun, Rabu (29/10/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Oknum kepala sekolah (kepsek) SMA di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) inisial M ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap siswinya berusia 15 tahun, Rabu (29/10/2025).

Tersangka langsung ditahan usai ditetapkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Majene.

M ditahan usai penyidik gelar perkara penetapan tersangka usai adanya alat bukti yang cukup.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Hadiri Forum Perdamaian Vatikan, Tegaskan Prinsip Persaudaraan Lintas Agama

Baca juga: Perkara Minyak Rambut Tak Ditemukan di Rumah, Pria Asal Kalukku Tikam Ibu Kandungnya

Plt Kasat Reskrim Polres Majene, Ipda Paridon Badri menyebut tersangka ditahan pada Senin (27/10/2025) kemarin.

"Penahan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap tersangka," kata Ipda Paridon Badri kepada wartawan.

Dia menyebut telah mengantongi sedikitnya tiga alat bukti yang dinilai cukup kuat menjerat tersangka.

Bukti itu yakni keterangan sejumlah saksi, hasil pemeriksaan ahli psikologi, dan bukti petunjuk lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menjerat siapa pun yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan, ancaman, bujuk rayu, atau tipu muslihat.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar,"tegas Paridon.

Meski begitu, pihaknya belum merinci kronologi dugaan pelecehan itu dan modus tersangka.

Namun ia menyebut pelecehan terjadi di ruang usaha kesehatan sekolah (UKS) pada awal September 2025.(*)

 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved