Persetubuhan Anak

Pemuda Majene Setubuhi Anak di Bawa Umur, Polisi Ungkap Berawal dari VCS lalu Bertemu

Polisi segera mengamankan pelaku dan memberikan pendampingan kepada korban.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
‎KASUS PERSETUBUHAN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majene saat interogasi seorang pemuda berinisial AR (22) yang setubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial RK (15), Jumat (29/8/2025). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya awalnya berkenalan melalui game online Free Fire. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Kepolisian Resor (Polres) Majene mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AR (22).

Pelaku diamankan bersama korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, di sebuah kamar kos harian di Kecamatan Banggae Timur, Selasa (26/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengenal korban melalui permainan daring Free Fire.

Baca juga: Kasus Pemuda Majene Setubuhi Anak Bermula dari Perkenalan di Game Online Free Fire

Komunikasi mereka kemudian berlanjut melalui aplikasi pesan instan, hingga pelaku diduga membujuk korban untuk melakukan komunikasi tidak layak melalui video call dan bertemu secara langsung.

“Dari komunikasi awal lewat game online, pelaku mengajak korban melakukan video call, lalu mengarah pada pertemuan langsung,” kata AKP Laurensius, Jumat (29/8/2025).

Saat penggerebekan, korban ditemukan dalam kondisi memperkuat dugaan adanya tindakan tidak pantas.

Polisi segera mengamankan pelaku dan memberikan pendampingan kepada korban.

AKP Laurensius menegaskan, perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur pidana eksploitasi seksual anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan akan dikawal dengan pendampingan dari pihak terkait,” ujarnya.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Majene.

Polres Majene mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital dan mendorong komunikasi terbuka dalam keluarga.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved