Persetubuhan Anak

BREAKING NEWS : Setubuhi Anak di Bawah Umur Pemuda di Majene Diamankan Polisi

Kasatreskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, mengatakan, AR tertangkap saat berada di dalam kamar bersama korban

|
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Abd Rahman
Istimewa
‎KASUS PERSETUBUHAN : Aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial AR (22) (Kemeja kotak-kotak) yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  - Seorang pemuda inisial AR (22)  diduga setubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Terduga pelaku diamankan polisi untuk selediki pada Selasa (26/8/2025).

Kasatreskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, mengatakan, AR tertangkap saat berada di dalam kamar bersama korban berinisial RK (15). 

Baca juga: Rumah Kosong Terbakar di Polman Milik TKW di Sabah Malaysia, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Baca juga: Nelayan Tradisional di Mateng Pilih Libur Melaut Karena Cuaca Buruk, Harga Ikan Jadi Mahal

‎"Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut, "ungkapnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2025).

‎Kasus ini langsung ditangani oleh Polres Majene dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Majene.

‎Polisi menegaskan akan mengawal kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"sampai saat ini kami pelaku masih diperiksa, " Lanjutnya. 

‎Tindakan  AR masuk dalam kategori tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

‎Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(*)

‎Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved