Pernikahan Dini Polman
50 Pernikahan Dini di Polman Januari Hingga Pekan Pertama Juli 2024, Lebih Banyak Dibandingkan 2023
Majelis hakim lebih banyak mengabulkan dispensasi pernikahan anak usia dini lantaran melihat mudarat atau bahaya jika tidak dikabulkan
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SUlBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencatat pernikahan anak usia dini sebanyak 50 perkara dari Januari sampai pekan pertama Juli 2024.
Perkara pernikahan anak dibawah umur ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Dengan periode yang sama, kasus pernikahan anak di bawah usia 19 tahun di 2023 hanya 24 perkara.
PA Polewali menerima dispensasi pernikahan sebanyak 52, sementara yang dikabulkan 50 perkara.
Humas PA Polewali Nailah mengatakan pernikahan usia dini ini awalnya ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing wilayah.
Baca juga: Lagi, Lansia di Polman Kena Tipu Bantuan Sosial Atasnamakan Prabowo Subianto Korban Rugi Rp30 Juta
Baca juga: 445 Kasus Cerai di Polman Januari - Juni 2024, Terbanyak Istri Minta Cerai karena Perselingkuhan
"Sehingga mengajukan dispensasi, kita kabulkan karena melihat mudaratnya lebih banyak," terang Nailah kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Dia menjelaskan majelis hakim lebih banyak mengabulkan dispensasi pernikahan anak usia dini.
Lantaran melihat mudarat atau bahaya jika tidak dikabulkan lebih banyak atas perkara tersebut.
Nailah mengatakan dari 50 perkara dikabulkan itu rata-rata karena sudah hamil diluar nikah.
"Jadi lebih banyak mudaratnya, sehingga majelis hakim banyak mengabulkan dispensasi nika dibawah umur," lanjutnya.
Disebutkan faktor hamil diluar nikah atau persetubuhan menjadi penyebab dikabulkannya pernikahan usia dini.
Meski kata Naila para anak perempuan ini belum siap untuk menjalani hubungan rumah tangga.
Sebelum dispensasi pernikahan anak ini dikabulkan, kedua pasangan melewati pemeriksaan mendalam.
"Kita periksa secara terpisah, kita beri nasihat, dan faktor kenapa dikabulkan karena sudah hamil diluar nikah," ungkapnya.
Nailah tak menampik jika pernikahan anak dibawah umur ini juga salah satu penyebabnya kasus stunting.
Bapperida Sulbar Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat |
![]() |
---|
Erick Thohir jadi Menpora, Jabatan Ketum PSSI Akan Tergeser? |
![]() |
---|
Gubernur SDK Dorong Penguatan Literasi lewat Program Sulbar Mandarras di Forum Nasional TPBIS |
![]() |
---|
BMKG: Sebagian Wilayah Sulbar Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang Kamis 18 September 2025 |
![]() |
---|
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja di Tempat Lain? Simak Penjelasan BKD Mamasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.