Berita Sulbar

Pengadilan Tinggi Sulbar Tangani 331 Perkara Banding di Tahun 2024 dari 4 Satker Pengadilan Negeri

Hal itu disampaikan hakim tinggi sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Bambang Nurcahyono kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (23/12/2024)

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat
Hakim Tinggi/Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat telah menangani sebanyak 331 perkara banding dari empat satuan kerja (Satker) Pengadilan Negeri di wilayah Sulawesi Barat.

Hal itu disampaikan oleh hakim tinggi sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Bambang Nurcahyono kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (23/12/2024).

Keempat satker tersebut yakni Pengadilan Negeri Kelas I.A Mamuju, Pengadilan Negeri Kelas I.B Polewali Mandar, Pengadilan Negeri Kelas II Majene, dan Pengadilan Negeri Kelas II Pasangkayu.

Adapun rincian 331 perkara banding di tangani Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sepanjang tahun 2024 yakni; tindak pidana korupsi 13 perkara,  tindak pidana umum 276 perkara, tindak pidana anak 5 perkara, tindak pidana pilres 1 perkara, tindak pidana pilkada 4 perkara, dan 32 perkara perdata. 

"Dari jumlah perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dalam tingkat banding telah memutus 331 perkara; untuk perkara tindak pidana korupsi dan perkara anak serta perkara Pilpres dan Pilkada telah diputus semua," jelas Bambang Nurcahyono.

Ia mebambahkan, untuk tindak pidana korupsi banding Pengadilan Tinggi Tahun 2024, sebanyak 13 perkara korupsi semua pelaku tindak pidana ditambah/dinaikkan hukumannya karena telah merugikan negara dengan mengaku kepada peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang standar pemidanaan, pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

"Perkara tindak pidana yang paling menonjol di tahun 2024 adalah tindak pidana narkoba yaitu 65 persen dari Pengadilan Negeri Kelas I.B Polewali Mandar dan Pengadilan Negeri Kelas II Pasangkayu," ujarnya Bambang.

Lanjut Bambang menjelaskan, semua perkara banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat tidak sampai dua bulan, jauh di bawah waktu untuk memutus perkara di tingkat banding yaitu paling lama 90 hari atau tiga bulan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RO Nomor 2 Tahun 2014.(*)        

 

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved