Berita Sulbar
Pengadilan Tinggi Sulbar Tangani 331 Perkara Banding di Tahun 2024 dari 4 Satker Pengadilan Negeri
Hal itu disampaikan hakim tinggi sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Bambang Nurcahyono kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (23/12/2024)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat telah menangani sebanyak 331 perkara banding dari empat satuan kerja (Satker) Pengadilan Negeri di wilayah Sulawesi Barat.
Hal itu disampaikan oleh hakim tinggi sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Bambang Nurcahyono kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (23/12/2024).
Keempat satker tersebut yakni Pengadilan Negeri Kelas I.A Mamuju, Pengadilan Negeri Kelas I.B Polewali Mandar, Pengadilan Negeri Kelas II Majene, dan Pengadilan Negeri Kelas II Pasangkayu.
Adapun rincian 331 perkara banding di tangani Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sepanjang tahun 2024 yakni; tindak pidana korupsi 13 perkara, tindak pidana umum 276 perkara, tindak pidana anak 5 perkara, tindak pidana pilres 1 perkara, tindak pidana pilkada 4 perkara, dan 32 perkara perdata.
"Dari jumlah perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dalam tingkat banding telah memutus 331 perkara; untuk perkara tindak pidana korupsi dan perkara anak serta perkara Pilpres dan Pilkada telah diputus semua," jelas Bambang Nurcahyono.
Ia mebambahkan, untuk tindak pidana korupsi banding Pengadilan Tinggi Tahun 2024, sebanyak 13 perkara korupsi semua pelaku tindak pidana ditambah/dinaikkan hukumannya karena telah merugikan negara dengan mengaku kepada peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang standar pemidanaan, pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Perkara tindak pidana yang paling menonjol di tahun 2024 adalah tindak pidana narkoba yaitu 65 persen dari Pengadilan Negeri Kelas I.B Polewali Mandar dan Pengadilan Negeri Kelas II Pasangkayu," ujarnya Bambang.
Lanjut Bambang menjelaskan, semua perkara banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat tidak sampai dua bulan, jauh di bawah waktu untuk memutus perkara di tingkat banding yaitu paling lama 90 hari atau tiga bulan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RO Nomor 2 Tahun 2014.(*)
berita sulbar
Sulawesi Barat
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat
Bambang Nurcahyono
Pengadilan Negeri Mamuju
Tindak Pidana Korupsi
Inspektorat Kumpul Bendahara OPD, Tegaskan Tunda TPP ASN Sulbar Belum Selesaikan Temuan |
![]() |
---|
Gubernur SDK Bebaskan Pajak 5 Tahun untuk Anggota HIPMI Sulbar |
![]() |
---|
Daftar Nama ASN Pemprov Sulbar Belum Kembalikan Temuan BPK, Terbesar di Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Hindari Korupsi, Pemprov Sulbar Perketat Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Arahan KPK |
![]() |
---|
Pemprov Tuntaskan 90 Titik Blank Spot Lemah Sinyal di Sulbar Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.