Berita Sulbar
Inspektorat Kumpul Bendahara OPD, Tegaskan Tunda TPP ASN Sulbar Belum Selesaikan Temuan
Fokus utama pembahasan yakni monitoring pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) rapat bersama para bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Jumat (29/8/2025).
Pertemuan berlangsung di ruang tindak lanjut lantai II, Kantor Inspektorat Sulbar.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sulbar Nomor 700/35/2025 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2025.
Baca juga: Eks Sekwan DPRD Sulbar Hamzih Diminta Kembalika Uang Negara Rp 247 Juta, Terbanyak dari 201 ASN
Fokus utama pembahasan yakni monitoring pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Inspektorat Sulbar, Sultan Transasmoko, menegaskan, seluruh bendahara SKPD wajib memastikan TPP tidak dibayarkan kepada ASN masih memiliki temuan.
“Pembayaran bisa dilakukan setelah pegawai menyelesaikan kewajibannya dan mendapatkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat,” ujar Sultan saat ditemui Tribun-Sulbar.com.
Selain itu, Inspektorat juga melakukan pemutakhiran data.
Dari sekitar 201 nama yang masuk dalam daftar, ditemukan beberapa pegawai sudah pensiun, meninggal dunia (MD), atau mutasi ke luar daerah.
“Data ini perlu diverifikasi kembali oleh masing-masing perangkat daerah. Hasil verifikasi akan disampaikan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sultan juga mengingatkan bahwa temuan yang tidak diselesaikan dapat berujung pada proses hukum.
Temuan-temuan ini merupakan akumulasi sejak tahun 2018 hingga 2024.
“Selama ini tindak lanjut tetap dilakukan, hanya saja sekarang Gubernur dan Wakil Gubernur mendorong agar semua temuan segera dituntaskan, tanpa kompromi,” terangnya.
Ia optimis, surat edaran dari gubernur akan menjadi dorongan bagi ASN untuk lebih proaktif menyelesaikan kewajiban mereka.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika Firdaus
Gubernur SDK Bebaskan Pajak 5 Tahun untuk Anggota HIPMI Sulbar |
![]() |
---|
Daftar Nama ASN Pemprov Sulbar Belum Kembalikan Temuan BPK, Terbesar di Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Hindari Korupsi, Pemprov Sulbar Perketat Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Arahan KPK |
![]() |
---|
Pemprov Tuntaskan 90 Titik Blank Spot Lemah Sinyal di Sulbar Tahun Ini |
![]() |
---|
BPK Periksa Program Ketahanan Pangan di Sulbar Selama 30 Hari, Mulai Perencanaan Hingga Pelaksanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.