Berita Sulbar

Inspektorat Kumpul Bendahara OPD, Tegaskan Tunda TPP ASN Sulbar Belum Selesaikan Temuan

Fokus utama pembahasan yakni monitoring pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
RAPAT TINDAK LANJUT - Inspektorat Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan rapat dengan para bendahara Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Jumat, (29/8/2025). Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Gubernur Sulbar Nomor 700/35/2025 diterbitkan 27 Agustus 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) rapat bersama para bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Jumat (29/8/2025).

Pertemuan berlangsung di ruang tindak lanjut lantai II, Kantor Inspektorat Sulbar.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sulbar Nomor 700/35/2025 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2025.

Baca juga: Eks Sekwan DPRD Sulbar Hamzih Diminta Kembalika Uang Negara Rp 247 Juta, Terbanyak dari 201 ASN

Fokus utama pembahasan yakni monitoring pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Inspektorat Sulbar, Sultan Transasmoko, menegaskan, seluruh bendahara SKPD wajib memastikan TPP tidak dibayarkan kepada ASN masih memiliki temuan.

“Pembayaran bisa dilakukan setelah pegawai menyelesaikan kewajibannya dan mendapatkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat,” ujar Sultan saat ditemui Tribun-Sulbar.com.

Selain itu, Inspektorat juga melakukan pemutakhiran data.

Dari sekitar 201 nama yang masuk dalam daftar, ditemukan beberapa pegawai sudah pensiun, meninggal dunia (MD), atau mutasi ke luar daerah.

“Data ini perlu diverifikasi kembali oleh masing-masing perangkat daerah. Hasil verifikasi akan disampaikan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sultan juga mengingatkan bahwa temuan yang tidak diselesaikan dapat berujung pada proses hukum.

Temuan-temuan ini merupakan akumulasi sejak tahun 2018 hingga 2024.

“Selama ini tindak lanjut tetap dilakukan, hanya saja sekarang Gubernur dan Wakil Gubernur mendorong agar semua temuan segera dituntaskan, tanpa kompromi,” terangnya.

Ia optimis, surat edaran dari gubernur akan menjadi dorongan bagi ASN untuk lebih proaktif menyelesaikan kewajiban mereka.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika Firdaus

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved