Konflik Kasambang Kuridi
Polresta Mamuju Imbau Warga Kasambang dan Kuridi Percayakan Proses Hukum pada Polisi
Ia menegaskan, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan satu pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Mamuju.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju mengimbau masyarakat Kuridi dan Kasambang, Kecamatan Tapalang, untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum antarwarga kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan personel Polresta bersama Polsek Tapalang telah dikerahkan untuk menjaga keamanan di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan satu pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Mamuju.
Baca juga: Konflik Warga Kasambang dan Kuridi Tapalang, FKDM Sulbar Minta Aparat dan Tokoh Lokal Redam Situasi
“Personel BKO yang berada di Tapalang terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar mempercayakan kasus ini kepada kepolisian. Saat ini proses hukum sudah berjalan,” ujar Herman, saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kamis (28/8/2025).
Selain penegakan hukum, upaya damai melalui jalur adat juga ditempuh.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dikabarkan telah mempertemukan tokoh masyarakat dari Kasambang dan Kuridi untuk membicarakan langkah mediasi.
“Polresta mendukung penuh langkah yang ditempuh Bapak Gubernur. Jika mediasi adat dilakukan, kami akan hadir dan mengawal proses tersebut,” kata Herman.
Menurutnya, mekanisme mediasi adat akan mengedepankan musyawarah mufakat.
Jika sebagian besar masyarakat sepakat, maka hasil musyawarah itu akan dijadikan jalan penyelesaian.
“Bagi yang tidak sepakat, tentu akan didata dan harus siap menanggung risiko bila timbul persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Herman juga menyebut, pada Rabu (27/8/2025) malam, sekelompok warga Kasambang mendatangi Polsek Tapalang.
Mereka meminta polisi menindak warga Kuridi yang sebelumnya sempat masuk ke Kasambang sambil membawa senjata tajam.
“Laporan itu sudah kami terima. Semua proses tetap akan ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
201 ASN Pemprov Sulbar Potensi Diseret ke Ranah Hukum Jika Tak Segera Kembalikan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Eks Sekwan DPRD Sulbar Hamzih Diminta Kembalika Uang Negara Rp 247 Juta, Terbanyak dari 201 ASN |
![]() |
---|
Dorong Pemerataan Tenaga Medis Spesialis, Wabup Pasangkayu Hadiri Konferensi Internasional PGME 2025 |
![]() |
---|
Daftar Nama ASN Pemprov Sulbar Belum Kembalikan Temuan BPK, Terbesar di Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Aksi Petugas Damkar Mateng Padamkan Mobil Terbakar Habis, Ayah-Anak Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.