Senin, 8 Juni 2026

Mamuju

Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Mateng 2024 Haris Halim Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis, Muhajir dan dua hakim lainnya Mawardi dan Rivai Nona Vivi Sri Dewi serta tujuh orang saksi.

Tayang:
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Mateng 2024  Haris Halim Jalani Sidang Perdana
lukman
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu terkait penggunaan ijazah palsu, Haris Halim Sinring, jalani sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (18/12/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu terkait penggunaan ijazah palsu, Calon Bupati Mamuju Tengah 2024 Haris Halim Sinring, jalani sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (18/12/2024).

Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhajir dan dua hakim lainnya Mawardi dan Rivai Nona Vivi Sri Dewi serta tujuh orang saksi.

Muhajir menerangkan fokus utama dari sidang ini adalah untuk membuktikan apakah ijazah dari SMK 3 Ujung Pandang (Makassar) tersebut adalah palsu atau tidak.

“Jadi karena ini Pidana Pemilu yang waktunya cuma 7 hari sidang, yang perlu dibuktikan adalah ijazah dari SMK 3 Ujung Pandang ini palsu atau tidak,” ungkapnya.

Untuk saat ini dua saksi pelapor telah menyelesaikan pemeriksaan, dan lima lainnya masih berlanjut.

Diberitakan sebelumnya Selasa 17 Desember 2024. Penyidik Gakkumdu Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) resmi menyerahkan tersangka HR dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu terkait penggunaan ijazah palsu. 

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy kepada Tribun-Sulbar.com saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, penyerahan tahap II ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Mamuju pada Selasa (17/12/2024), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 23 November 2024.

"Tersangka HR, merupakan salah satu calon Bupati Mamuju Tengah pada Pilkada 2024," jelasnya.

Kini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Tim Gakkumdu Mamuju Tengah yang terdiri dari Kepolisian Polres Mamuju Tengah, Kejaksaan, dan Bawaslu telah melakukan penyelidikan mendalam terkait keaslian ijazah yang digunakan HR.

"Tim melakukan penelusuran langsung ke salah satu sekolah SMK di Kota Makassar, yang disebut sebagai asal ijazah, namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ijazah asli tidak ditemukan," jelasnya. 

Baca juga: Waspada! Uang Palsu Senilai Rp 9 Juta Beredar di Mamuju, BI Sulbar Imbau Masyarakat Berhati-Hati

Baca juga: Gakkumdu Polres Mamuju Tengah Limpahkan Tersangka Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu ke Kejaksaan

"Barang bukti yang kami limpahkan salah satunya adalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, namun ketika ditelusuri, tidak ada kejelasan mengenai keberadaan dokumen aslinya," terang Fredy lebih lanjut.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, dipastikan akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka HR dan mempercepat proses penuntutan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved