Berita Mamuju Tengah

Gakkumdu Polres Mamuju Tengah Limpahkan Tersangka Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu ke Kejaksaan

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tersangka adalah salah satu kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. 

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Iptu Fredy
Penyidik Gakkumdu saat melimpahkan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu ke Kejaksaan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Penyidik Gakkumdu Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) resmi menyerahkan tersangka HR dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu terkait penggunaan ijazah palsu. 

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy kepada Tribun-Sulbar.com saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Ancam Keselamatan Warga, DLHK Mamuju Pangkas Pohon Rindang di SMPN 2 Mamuju

Baca juga: Mobil Pengangkut Lumpur Tinja dari Kementrian PUPR Segera Tiba di Mamasa, Ini Kata Pj Bupati

Menurutnya, penyerahan tahap II ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Mamuju pada Selasa (17/12/2024), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 23 November 2024.

"Tersangka HR, merupakan salah satu calon Bupati Mamuju Tengah pada Pilkada 2024," jelasnya.

Kini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Tim Gakkumdu Mamuju Tengah yang terdiri dari Kepolisian Polres Mamuju Tengah, Kejaksaan, dan Bawaslu telah melakukan penyelidikan mendalam terkait keaslian ijazah yang digunakan HR.

"Tim melakukan penelusuran langsung ke salah satu sekolah SMK di Kota Makassar, yang disebut sebagai asal ijazah, namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ijazah asli tidak ditemukan," jelasnya. 

"Barang bukti yang kami limpahkan salah satunya adalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, namun ketika ditelusuri, tidak ada kejelasan mengenai keberadaan dokumen aslinya," terang Fredy lebih lanjut.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, dipastikan akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka HR dan mempercepat proses penuntutan. 

Hal ini mengingat kasus tersebut berkaitan langsung dengan pelanggaran pemilu yang membutuhkan penyelesaian cepat untuk menjamin kepastian hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tersangka adalah salah satu kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. 

Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum terkait tindak pidana pelanggaran pemilu demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved