TOPIK
Korupsi Dana Desa
-
Kasus dugaan korupsi dana desa tersebut dalam proses pemeriksaan oleh tim audit Inspektorat Mamuju.
-
Massa aksi berjumlah sekitar 250 orang menyampaikan tuntutannya terkait isu adanya penyalahgunaan dana desa tahun 2022 - 2023
-
Ratusan masyarakat itu menuntut soal dugaan kuat penyelewengan dana desa dari tahun 2022, 2023 hingga 2024.
-
Samad membantah jika alasan pengunduran diri Kades itu lantaran adanya laporan ke Tipikor Polres Mamasa.
-
Berkas perkara tersangka diserahkan Satreskrim Polres Mamuju Tengah dan dinyatakan P21 atau sudah dinyatakan lengkap.
-
Perkara kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Nepo tahun 2020, negara rugi Rp 366 Juta.
-
Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya akan turun ke lokasi melakukan cek fisik
-
Polisi juga segera turun lapangan cek kondisi pekerjaan fisik usai pemeriksaan dinyatakan lengkap.
-
Jamal mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dinyatakan lengkap penyidik akan mengecek kondisi fisik pekerjaan dilaporkan masyarakat.
-
Dia menambahkan, pihaknya juga belum menerima permintaan audit dari pihak kepolisian soal kasus penyelidikan kasus dugaan korupsi.
-
Polisi Polresta Mamuju sudah memeriksa tujuh saksi dari perangkat desa hingga kepala desa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
-
Saksi yang diperiksa merupakan salah satu perangkat Desa Patidi Mamuju.
-
enam orang saksi yang sudah diperiksa adalah perangkat desa termasuk juga kadesnya Desa Patidi Mamuju.
-
Dugaan penyalahgunaan Dana desa ini terhitung sejak empat tahun berturut-turut, dimulai sejak 2019-2022.
-
Sesuai prosesnya kata Abdul Rahim, keputusan penunjukan Plt di mulai dari Badan Permusyawaratan (BPD).
-
Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri Alfaisar menyebut, pihaknya memang memanggil tiga orang dugaan korupsi.
-
Kepla Desa Pattidi dipanggil polisi Kamis, (5/10/2023) pekan lalu, bersama bendahara dan sekretaris desa tersebut, untuk dimintai keterangan sebagai s
-
Atas perbuatannya, Fince dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jountu UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang tindak pidana korupsi
-
Anggaran dana desa hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, dan sejumlah bantuan fisik dan non fisik (BLT) juga ditilep habis.
-
Fince ditahan polisi setelah gelar perkara dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/8/2023) lalu.
-
Diketahui, Tersangka berinisial FN (58) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa
-
Fantri menyatakan, tersangka Fince tidak ditahan lantaran dinilai masih koperatif dan statusnya masih menjabat sebagai kepala desa aktif.
-
Fantri menjelaskan, dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat
-
Kepala Dusun Mitra Lestari Markus mengaku, sejak kasus korupsi yang menjerat Kades Kakulasan, pelayanan desa sudah tidak karu-karuan.
-
Dalam kasus korupsi ini hasil perhitungan kerugian negara sebanyak Rp 548 juta dan pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 200 juta
-
Jamal menerangkan, untuk menguatkan kasus itu polisi akan kembali memanggil menambah saksi-saksi dan proses kelengkapan berkas administrasi.
-
Pemeriksaan dilakukan guna mencari dua alat bukti untuk selanjutnya pihak kepolisian akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus yang dimaksud.
-
Meski demikian, kata dia oknum kades yang tidak disebutkan namanya itu diperiksa sebagai saksi.
-
Angka tersebut telah berkurang hampir Rp 200 juta, dari hasil pemeriksaan APIP Kabupaten Mamuju terhadap kerugian negara sebelumnya senilai Rp744 Juta
-
Penyidik juga menemukan adanya pelatihan-pelatihan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pada waktu bersamaan, namun dilaporkan di waktu berbeda.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved