Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Kades Kakulasan Mamuju Fince Resmi Ditahan Hari Ini

Diketahui, Tersangka berinisial FN (58) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Kades Kakulasan Fince resmi ditahan kasus korupsi dana desa 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Setelah 7 bulan lamanya proses penyelidikan, kemudian dari hasil gelar perkara Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju, menetapkan Kepala Desa Kakulasan Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju bernma Fince sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan telah ditahan, Jumat (25/8/2023).

Diketahui, Tersangka berinisial FN (58) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa atau Kades tersebut.

"Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 63 / VIII / 2023 / Reskrim, mulai hari ini tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju," kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.

Pihaknya tetapkan FN sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa (ADD). Dari hasil perbuatan tersangka ditemukan kerugian Negara Rp800 juta.

Kapolresta menjelaskan, Dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju.

Tersangka FN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar," pungkas Iskandar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved