Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa? Polisi Periksa Kepala Desa Patidi Mamuju dan 2 Orang Ini
Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri Alfaisar menyebut, pihaknya memang memanggil tiga orang dugaan korupsi.
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Rusli-Kepala-Desa-Pattidi-Kec.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim penyidik Kepolisian resor kota (Polresta) Mamuju lakukan pendalaman terkait dugaan kasus korupsi dana desa Pattidi, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Mamuju.
Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri Alfaisar menyebut, pihaknya memang memanggil tiga orang sebagai saksi.
Perihal pemeriksaan ketiga orang tersebut dilakukan sebanyak dua kali, sebab belum tuntas di ruang unit III Tipidkor Polresta Mamuju, Kamis (5/10/2023) pekan lalu.
"Masih diperiksa sebatas saksi kasus ini, cuma karena memang kami panggil lebih dari satu kali, karena belum selesai," singkatnya, kepada Tribun-Sulbar.com via whatsApp, Senin (9/10/2023).
Polisi sejauh ini memanggil sejumlah saksi diantaranya, Kades Pattidi Rusli beserta Sekretaris Sanusi, dan Bendahara Rena.
Terkait materi pemeriksaan, pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh perihal pemanggilan tersebut terkait pengelolaan dana desa.
Dana desa ini terhitung sejak empat tahun berturut-turut dimulai sejak 2019-2022.
Rentan waktu tersebut dikelola, yakni tahun 2019 sekira Rp 700 juta, 2020 senilai Rp 1 Miliar, 2021 Rp 800 juta, 2022 Rp 800 juta.
"Jadi sejauh masih tiga, kami masih belum bisa membeberkan banyak, karena dalam penyelidikan," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.