Korupsi Dana Desa
Kepala Desa Pattidi Mamuju Benarkan Polisi Periksa Dirinya Dugaan Korupsi Dana Desa
Kepla Desa Pattidi dipanggil polisi Kamis, (5/10/2023) pekan lalu, bersama bendahara dan sekretaris desa tersebut, untuk dimintai keterangan sebagai s
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Rusli-Kepala-Desa-Pattidi-Kec.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian resor kota (Polresta) Mamuju memanggil Kepala Desa Pattidi Rusli, Kecamatan Simboro dan kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulbar atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa.
Kepla Desa Pattidi dipanggil polisi Kamis, (5/10/2023) pekan lalu, bersama bendahara dan sekretaris desa tersebut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kades Pattidi, Rusli mengaku, setidaknya ada dua kali panggilan polisi yang ditujukan kepada dirinya.
Namun kata Rusli, hal tersebut adalah sesuatu yang wajar untuk mengaudit penggunaan anggaran oleh pihak kepolisian.
"Ini sesuatu yang wajar dan normatif, dan ketika ada temuan misalnya, ini adalah tanggungjawab saya pengelola anggaran," jelasnya, kepada Tribun-Sulbar.com di salah satu cafe di Mamuju, Senin (9/10/2023).
"Dan saya pun tidak tahu, apa yang menjadi temuan karena masih berlangsung, dan secara pribadi dua kali pemanggilan," lanjutnya.
Dalam surat kepolisian tersebut, polisi memeriksan anggaran dana desa tahun 2019 hingga tahun 2022.
Rentan waktu tersebut tersebut yakni tahun 2019 sekira Rp 700 juta, 2020 senilai Rp 1 Miliar, 2021 Rp 800 juta, 2022 Rp 800 juta.
"Dananya bersumber dari APBN dan APBD, administrasi kurang bagus polisi menduga jangan sampai ada fiktif didalamnya," pungkasnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Patti'di.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.