Korupsi Dana Desa

BREAKING NEWS: Kades Kakulasan Mamuju Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Tapi Belum Ditahan Polisi

Fantri menjelaskan, dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
ist/Tribun-Sulbar.com
Korupsi dana desa di Desa Kakulasan hampir mencapai Rp 1 Miliar 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Desa (Kades) Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Fince resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (ADD).

Dari hasil perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara Rp800 juta.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara kades Fince,"ungkap Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri Alfaisar saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Kades Tersandung Korupsi, Warga Desa Kakulasan Minta Bupati Tunjuk Plt

Baca juga: Kades Korupsi Dana Desa, Pelayanan Desa Kakulasan Juga Terganggu karena Sekretaris Jarang Berkantor

Fantri menjelaskan, dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju.

Kata dia, kasus ini telah ditemukan banyak fakta baru yakni ada temuan senilai Rp200 juta sehingga total kerugian mencapai Rp 800 juta.

"Hasil kerugian negara diluar dari pengembalian dana BLT (Bantuan Langsunt Tunai) sekitar Rp200 juta. Total hanya Rp800 juta," terang Fantri.

Namun, Fantri menjelaskan bahwa tersangka Fince belum ditahan, karena masih berstatus sebagai kades dan kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh polisi.

"Statusnya masih kepala desa dan tersangka (Fince) tidak dikhawatirkan untuk melarikan diri, tapi kita akan segera melakukan penahanan setelah pemanggilan besok," ujar dia.

Tersangka Fince dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jountu UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved