Korupsi Dana Desa

ALASAN Polisi Tak Langsung Tahan Kades Kakulasan Fince Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Fantri menyatakan, tersangka Fince tidak ditahan lantaran dinilai masih koperatif dan statusnya masih menjabat sebagai kepala desa aktif.

Editor: Ilham Mulyawan
tangkapan layar
Penyalahgunaan dana Desa Kakulasan Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mamuju akan memanggil Kapala Desa (Kades) Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Fince, Rabu (23/8/2023) besok, dan akan langsung ditahan.

Fince telah ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran dan desa (ADD) yang merugikan negara senilai Rp800 juta.

"Nanti kami panggil lagi kan, kemarin itu kita panggil sebagai saksi. Kita akan panggil lagi sebagai tersangka,"ungkap Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri Alfaisar saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Kakulasan Mamuju Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Tapi Belum Ditahan Polisi

Baca juga: Kades Tersandung Korupsi, Warga Desa Kakulasan Minta Bupati Tunjuk Plt

Fantri menyatakan, tersangka Fince tidak ditahan lantaran dinilai masih koperatif dan statusnya masih menjabat sebagai kepala desa aktif.

"Menurut kami tersangka masih koperatif lah, masih memenuhi panggilan polisi dan tidak dikhawatirkan dia (tersangka) mau kabur," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Fince resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (ADD).

Dari hasil perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara Rp 800 juta.

"Dari hasil gelar perkara kades Fince sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa,"ungkap Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri Alfaisar.

Tersangka Fince dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jountu UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved