Korupsi Dana Desa
Dinas PMD Mamuju Cari Pengganti Fince Lokonau Kades Kakulasan yang Korupsi Dana Desa Rp800 Juta
Fince ditahan polisi setelah gelar perkara dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/8/2023) lalu.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) segera mengusulkan Pelaksana tugas (Plt) kepala Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, setelah Kepala Desa saat ini, Fince Lokonau sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp804 juta.
"Kami sekarang tinggal menunggu surat penetapan tersangka, dan penahanan dari penyidik Polresta Mamuju. Setelah itu kami carikan Plt di Desa Kakulasan," ungkap Kadis PMD Mamuju Abdul Rahim Mustafa saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (26/8/2023).
Dia mengaku,baru mengetahui atas penetapan tersangka dan penahanan Fince atas kasus korupsi dana desa tersebut.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Kades Kakulasan Mamuju Fince Resmi Ditahan Hari Ini
Hasil laporan penahanan yang diterima, PMD akan menjadi dasar untuk mengusulkan Plt di Desa Kakulasan.
"Sudah ditahan maka harus dicarikan penggantinya. Kemarin kami tidak usulkan Plt karena status yang bersangkutan masih sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Fince Lokonau, resmi ditahan Polresta Mamuju karena kasus korupsi dana desa.
Fince ditahan polisi setelah gelar perkara dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/8/2023) lalu.
"Fince (Kades Kakulasan) ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 804 juta," ungkap Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri Alfaisar saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di salah satu warkop di Mamuju, Rabu (23/8/2023) kemarin.
Kata dia,uang hasil korupsi Fince itu digunakan untuk keperluan pribadinya dan untuk berobat istrinya yang sedang sakit.
"Menurut pengakuan tersangka (Fince) uangnya digunakan untuk berobat istri dan keperluan pribadinya," terangnya.
Tersangka Fince dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jountu UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Temuan Inspektorat: 32 Desa di Mamuju Diduga Selewengkan Dana Desa, Kerugian Capai Rp500 Juta |
![]() |
---|
Kejari Majene Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Balombong |
![]() |
---|
Kades Tadui Mamuju Ngaku ke Polisi Beli Narkoba Pakai Uang Pribadi Bukan Dana Desa |
![]() |
---|
Warga Desa Tadui Mamuju Desak Pemkab Audit Dana dan PAW Kades Tersandung Narkoba |
![]() |
---|
Kades Tadui Ditangkap Kasus Narkoba, Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa Tidak Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.