TAG
narkoba
-
Data pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap pada Kamis 19 Mei 2022.
Kamis, 19 Mei 2022
-
Tiga tersangka diamankan, yakni Usman (35), Hendra Galib (42) , dan M Yudhi Sanusi (39).
Selasa, 19 April 2022
-
Tim Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5 Kilogram dari tangan pelaku.
Rabu, 13 April 2022
-
Untuk itu, KMCV Pasangkayu akan bermitra dengan pihak kepolisian untuk mensosialisasikan taat berlalulintas.
Sabtu, 12 Maret 2022
-
Kedua pelaku tersebut, ditangkap polisi di kediamanya masing-masing, pada Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 22:00 Wita.
Jumat, 4 Maret 2022
-
“Razia ini juga menyasar WBP dan kamar hunian WBP di blok WBP narkotika. Sebanyak enam kamar hunian WBP dilakukan penggeledahan,” tuturnya.
Kamis, 24 Februari 2022
-
Edukasi yang diberikan itu tentang Peraturan Daerah (Perda) pencegahan Narkoba bagi generasi muda.
Jumat, 11 Februari 2022
-
^Betul memang ada dua anggota kami yang terlibat kasus narkoba, tapi sudah ditahan semenjak tanggal 6 Januari kemarin,^ ujar Zaenal Arifin.
Senin, 24 Januari 2022
-
Selain DH dan HA, masih ada tersangka lainnya berinisial NU yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rabu, 19 Januari 2022
-
AKBP Febryanto menuturkan tersangka dikenakan pasal pasal 114 Ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.
Rabu, 19 Januari 2022
-
Adapun kedua tersangka dengan insial DH (33) dan HA (43) ikut dihadirkan dalam press rilis dengan mengenakan baju tahanan.
Selasa, 18 Januari 2022
-
AKBP Febryanto menuturkan kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 6 Januari 2022 di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur
Selasa, 18 Januari 2022
-
^Ya majelis hakim, kami akan mengajukan banding,^ kata Ardi Bakrie, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (11/1/2022).
Selasa, 11 Januari 2022
-
^Dari pengembangan ini, kita mengungkap pelaku di Sulawesi Selatan. Di Wajo kita ungkap pelaku berinisial AD dan J,^ ucapnya.
Selasa, 11 Januari 2022
-
^Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu,^ tambahnya.
Selasa, 11 Januari 2022
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved