Narkoba
Polisi Tangkap 3 Tersangka Narkotika Jenis Sabu di Tommo Mamuju
Tiga tersangka diamankan, yakni Usman (35), Hendra Galib (42) , dan M Yudhi Sanusi (39).
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap tiga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju,, Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 10:00 Wita lalu.
Tiga tersangka diamankan, yakni Usman (35), Hendra Galib (42) , dan M Yudhi Sanusi (39).
Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jamuluddin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa barang narkoba jenis sabu diedarkan oleh Usman.
Dalam pengedaranya, tersangka Usman melakukan jual beli atau transaksi narkotika jenis sabu kepada tersangka Hendra Galib.
"Mereka bertransaksi di rumah Usman di Kecamatan Tommo dengan membawa dua saset sabu seharga Rp 950 ribu dan satu saset seharga Rp 200 ribu," ungkap AKP Jamuluddin dalam rilis diterima Tribun-Sulbar.com, Selasa (19/4/2022).
Namun, pada saat penangkapan di rumah Usman ia mengaku ke polisi bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari tersangka Hendar Galib.
"Setelah Hendra ditangkap ia juga mengaku ke polisi bahwa barang tersebut didapatkan dari Yhudi Sanusi," terangnya.
Dari pengakuan Hendra Galib kepada polisi,akhirnya tersangka Yhudi Sanusi ditangkap di depan SDN 1 Mamuju Jl Sultan Hasunuddin, Mamuju, pada Selasa (19/4/2022) dini hari.
"Tiga orang tersangka kini mendalami proses penyelidikan di Polresta Mamuju," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu, dua saset narkotika jenis sabu, satu saset ukuran kecil dan satu saset ukuran sedang berisikan kristal dan tiga unit handphone.
Atas perbuatan pelaku, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Sider 112 ayat (1), pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman