Satpol PP Majene Narkoba
Terlibat Narkoba, 2 Anggota Satpol PP Majene Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M
AKBP Febryanto menuturkan tersangka dikenakan pasal pasal 114 Ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.
Penulis: Masdin | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Dua anggota Satpol PP Majene yakini DH (33) dan HA (43) terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan hukum kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Hal itu diumumkan dalam press rilis di Kantor Polres Majene yang dipimpin langsung Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, Selasa (18/1/2022).
AKBP Febryanto menuturkan tersangka dikenakan pasal pasal 114 Ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.
"Dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar AKBP Febrianto dalam pres rilisnya itu.
Baca juga: Setelah Dibakar OTK, Pelayanan di Kantor Desa Labuang Rano Mamuju Ditutup Sementara
Baca juga: PNS Satpol PP Pemkab Majene Ditangkap Karena Pakai Narkoba, Dijemput di Rumahnya
Adapaun hukuman lain berupa denda pidana sediktnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain DH dan HA Polisi masih memburu satu terduga tersangka lain berinisial NU yang merupakan penjual narkoba ke HA.
Dalam press rilis polres itu diperhatikan barang bukti yang disita petugas dari HA adalah Hendpone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas.
Sedangkan DH (33) berupa dua saset kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang ternyata narkotika jenis sabu.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin