Satpol PP Majene Narkoba

Polisi Buru Pemasok Narkoba Kepada Dua Anggota Satpol PP Majene

Selain DH dan HA, masih ada tersangka lainnya berinisial NU yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Masdin | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun Sulbar / Masdin
Press Release Polres Majene tentang penyalahgunaan narkotika, Selasa (18/1/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Satuan Reserse Narkoba Polres Majene amankan dua anggota Satpol PP Majene dalam kasus penyalagunaan narkoba.

Kedua tersangka tersebut berinisial DH (33) dan HA (43).

Selain DH dan HA, masih ada tersangka lainnya berinisial NU yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Majene, AKBP Febryanto mengatakan DH dan HA mendapatkan sabu dari NU.

Baca juga: Terlibat Narkoba, 2 Anggota Satpol PP Majene Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Baca juga: Klasemen Liga Inggris: Imbang Lawan Brighton, The Blues Tertahan di 3 Besar, Gagal Gusur Liverpool

"Berdasarkan pengakuan HA membeli narkotika dari saudara NU," ujarnya dalam pres rilis di Kantor Polres Majene, Selasa (18/1/2022).

Adapun DH dan HA berada di ruang tahanan Polres Majene.

Akibat perbuatannya kedua tersangka akan terancam kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan denda pidana sedikitnya Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupaih.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved