VIDEO: Dua Satpol PP Majene Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Adapun kedua tersangka dengan insial DH (33) dan HA (43) ikut dihadirkan dalam press rilis dengan mengenakan baju tahanan.
Penulis: Masdin | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Dua Satpol PP Kabupaten Majene Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi karena penyalhgunaan narkoba.
Hal itu diumumkan dalam press rilis di kantor Polres Majene dipimpin Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, Selasa (18/1/2022).
AKBP Febryanto menuturkan tersangka ditangkap pada Kamis, 6 Januari 2022 di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majene.
Satunya lagi di Desa Galung, Kabupaten Polewali Mamdar.
Adapun kedua tersangka dengan insial DH (33) dan HA (43) ikut dihadirkan dalam press rilis dengan mengenakan baju tahanan.
Dari keterangan AKBP Febryanto, salah satu tersangka merupakan PNS.
"HA sendiri diketahui merupakan oknum PNS Satpol PP aktif," ujar AKBP Febrianto.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari HA adalah Hendpone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas.
Penangkapan DH (33) jelas berawal atas informasi masyarakat kemudian dilakukan pemeriksaan dan benar ditemui di saku kantong celana terduga tersangka dua saset kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram.
Barang tersebut disembunyikan dalam bungkusan rokok, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut terduga pelaku diancam dengan kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda pidana sediktnya 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupaih.
Selain DH dan HA Polisi masih memburu satu terduga tersangka lain berinisial NU yang merupakan penjual narkoba ke HA
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin