Narkoba
POLISI Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 5 Kg, Penangkapan di Majene
Tim Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5 Kilogram dari tangan pelaku.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daera (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengungkap kasus perederan narkoba jenis sabu di Sulbar, Rabu (13/4/2022).
Dalam operasi tersebut, tim Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5 Kilogram dari tangan pelaku.
Penangkapan dua orang tersangka Wahyuddin alias Gopal (24) dan Romario P. Tokio alias Rio (22) ditangkap di Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (11/4/2022) sekira pukul 04 : 00 Wita kemarin.
Dari barang bukti yang diamankan, berupa lima saset berisi kristal bening diduga sabu, satu buah karung beras dan satu buah plastik warna hitam.
Barang bukti lainnya, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Kemudian, 22 rak telur digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan akhirnya kepolisian mengeluarkan tembakan.
"Pelaku terkena tembakan pada bagian dada dan kaki dan saat ini dirawat di rumah sakit," kata Alpen saat pres rilis di Polda Sulbar, Rabu (13/4/2022).
Dikatakan, kedua pelaku berasal dari Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ingin melakukan pengendaran narkoba di wilayah Sulbar.
Akibat perbuatan teresbut pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 tentang Narkotika.
Pelaku terancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara (*)
Laporan Wartawan Tribub-Sulbar.com Abd Rahman