Tambang Emas Ilegal

WALHI Sulbar Desak Gubernur, Kapolda dan Kejati Turun Tangan Tertibkan Tambang Emas Ilegal Kalumpang

Warga di Dusun Salurindu dan Kalumammang kesulitan mendapat air bersih dan mulai mengalami penyakit kulit.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
Tambang Emas – Direktur WALHI Sulbar, Asnawi, menuding pemerintah dan aparat hukum abai terhadap tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat menilai pemerintah dan aparat penegak hukum abai dalam menangani aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.

Padahal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar telah menyatakan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut tidak memiliki izin resmi.

Namun hingga awal Oktober 2025, aktivitas penambangan masih berlangsung.

“Sudah berulang kali disebut ilegal, tapi ekskavator masih bekerja, sungai makin rusak, dan warga dibiarkan menghadapi ancaman ekologis. Ini bukan lagi soal izin, tapi pembiaran sistematis,” kata Direktur WALHI Sulbar, Asnawi, dalam keterangan tertulis kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (9/10/2025).

Menurut WALHI, pernyataan ESDM tanpa tindakan nyata di lapangan menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam penegakan hukum lingkungan.

Hasil pemantauan WALHI pada akhir September 2025 menemukan sedikitnya tiga ekskavator masih beroperasi di bantaran Sungai Karama, Kalumpang.

Aktivitas berlangsung tanpa papan izin dan berada di kawasan hutan sekunder yang seharusnya menjadi area lindung dan resapan air.

Dampaknya, air sungai berubah warna menjadi cokelat pekat dan penuh lumpur.

Warga di Dusun Salurindu dan Kalumammang kesulitan mendapat air bersih dan mulai mengalami penyakit kulit.

“Kami menerima laporan keresahan warga. Air sungai tak bisa lagi dipakai. Tapi pemerintah hanya diam. Seolah cukup dengan menyebut ‘ilegal’, lalu selesai,” ujar Asnawi.

Dugaan Pembiaran Terstruktur

WALHI juga menyoroti dugaan pembiaran oleh pemerintah dan aparat. Tambang ilegal di Kalumpang disebut telah beroperasi lebih dari tiga tahun, tanpa penyegelan atau proses hukum terhadap pelaku.

“Kalau negara serius, sudah ada tindakan sejak lama. Tapi justru dibiarkan. Ini bentuk pembiaran terstruktur,” tegasnya.

Desakan WALHI kepada Gubernur, Kapolda, dan Kejati

WALHI mendesak Gubernur Sulbar, Kapolda Sulbar, dan Kejaksaan Tinggi untuk segera turun tangan. Mereka dianggap tak bisa hanya memberi pernyataan normatif tanpa langkah konkret.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved