Tambang Emas Ilegal
2 Orang Ditetapkan Tersangka di Kasus Tambang Emas Ilegal Karossa Mamuju Tengah
Kedua tersangka itu masing-masing bernisial DAS dan ESP terbukti melakukan penambangan emas ilegal.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah II Sulawesi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan negara (KHN) di Desa Sanjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kedua tersangka itu masing-masing bernisial DAS dan ESP terbukti melakukan penambangan emas ilegal.
Mereka diamankan saat petugas gabungan Balai Gakkum Wilayah II Sulawesi, Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Sulbar dan Polisi Polda Sulbar melakukan penggerebekan akitvitas tambang ilegal di Desa Sanjango, Karossa, Mamuju Tengah (Mateng) pada Jumat (10/11/2023) lalu.
"Iya sudah ada tersangka dua orang (kasus tambang ilegal di Mamuju Tengah)," kata Kepala Seksi Wilayah II Gakkum Sulawesi Subagio, saat dihubungi wartawan, Senin (13/11/2023).
Dia mengatakan, tersangka DAS berperan sebagai penyewa alat berat dan penanggung jawab lapangan.
Sedangkan ESP berperan sebagai operator alat berat yang menggarap lokasi tambang itu.
"Kedua tersangka dititip di Rumah Tahanan Kelas IIB Mamuju," bebernya.
Lanjut Subagio, dari 13 orang yang diamankan baru dua yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang lain masih dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sita tiga alat berat excavator yang digunakan untuk tambang ilegal di Desa Sanjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar.
Ketiga alat berat bermerek Volvo, Komatsu, dan SDLG itu kini berada di halaman Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju.
Komandan Polhut Sulbar Suardi mengatakan, alat berat itu diamankan ketika para buruh sedang melakukan penambangan ilegal di wilayah hutan Desa Sanjango di Mamuju Tengah (Mateng).
"Ada tiga alat kami amankan pada Jumat lalu, para buruh disana ketahuan menggarap hutan dan tidak memiliki ijin," ungkap Suardi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.