Mamuju

Sejumlah Pedagang di Mamuju Tolak Jual Rokok Ilegal, Tak Ingin Tersandung Hukum

Menurut Silsiah, rokok tanpa cukai memang banyak diminati pembeli karena harganya lebih murah. 

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
SUANDI
ROKOK ILEGAL - Kios yang enggan menjual rokok ilegal di Jl Martadinata Keluruhan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (9/10/2025). Sikap ini muncul setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal di beberapa wilayah. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sejumlah pedagang di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, memilih tidak menjual rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai resmi.

Sikap ini muncul setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal di beberapa wilayah.

Salah satu pedagang di Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Silsiah, mengatakan dirinya menolak menjual rokok ilegal meski sempat mendapat banyak tawaran dari pemasok.

Baca juga: PMII Pasangkayu Desak DLH Tindak Tegas Pencurian Pasir & Tambang Ilegal di Randomayang dan Kasoloang

Baca juga: Usai Razia 20 Pelajar, Satpol PP Polman Jadwalkan Razia ASN Bolos Nongkrong di Warkop

“Kami tidak jual. Kami hanya jual yang resmi,” kata Silsiah saat ditemui di kiosnya, Kamis (9/10/2025).

“Banyak yang datang tawarkan, tapi kami tolak. Takut nanti urusannya panjang,” ujarnya.

Menurut Silsiah, rokok tanpa cukai memang banyak diminati pembeli karena harganya lebih murah. 

Namun, ia mengaku tak ingin mengambil risiko hukum, sekalipun peredarannya dilakukan dalam jumlah kecil.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (Koperindag) Sulbar, Najib Ali, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap peredaran rokok ilegal di pasaran.

“Kami lakukan pemantauan bekerja sama dengan Indagsi Polda Sulbar,” ujarnya.

Namun, Najib mengakui pihaknya belum melakukan pendalaman khusus terkait maraknya penjualan rokok ilegal.

“Untuk sementara kami fokus pada pemantauan bahan kebutuhan pokok. Pengawasan rokok ilegal juga melibatkan BPPKD,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan menggelar Operasi Satgas Pangan. 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 17 dus rokok ilegal dari berbagai titik penjualan.

Dari hasil penyitaan, total ditemukan 13.600 bungkus rokok ilegal atau sekitar 272 ribu batang yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Rokok-rokok tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved