Narkoba

Kejari Mamuju Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Tajam

Data pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap pada Kamis 19 Mei 2022.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Suasana pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kajari Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Sulbar (19/5/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (19/5/2022).

Barang bukti dimusnahkan berupa senjata tajam,bom ikan, narkotika sabu-sabu dan tramadol.

Kemudian, barang bukti lainya berupa uang palsu pecahan Rp 1000,  barang eletronik , obat Thirexphendiy, boje (obat logo Y).

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana 171 perkara, terdiri dari orang, harta dan benda (Orhanda) 21 perkara, Narkotika 122 perkara dan Keamanan dan ketertiban Umum (Kemengtigbum) dan Tindak Pidanan Umum Lainnya (TPUL) 30 perkara.

Data pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap pada Kamis 19 Mei 2022.

Kepala Kejari Mamuju Subekhan mengatakan, kasus ini dimusnahkan mulai dari Agustus 2021 hingga kasus Mei 2022.

"Kegiatan pemusanahan rutin dilakukan setiap tahun yang dilakukan oleh Kejari Mamuju untuk mengesekusi barang bukti dari kasus tindak pidana hukum," ungkap Subekhan kepada Tribun-Sulbar.com.

Dijelaskan, rincian arang bukti narkotik yang dimusnahkan sabu-sabu 91.2283 gram dan tramadol 400 butir.

"Senjata tajam 18 buah dan bom ikan 136 buah kemudian uang palsu empat lembar, barang elotronik 42 buah," ujarnya.

Barang bukti lainya juga terdapat 1077 buah dan obat terlarang berupa obat boje 1077 buah.

Dalam acara pemusnahan itu turut hadir Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved