Baru Keluar dari Rutan Kelas II Mamuju, Acil Satria Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Atas perbuatan pelaku, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Sider 112 ayat (1), pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap satu orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (30/5/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap satu orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (30/5/2022).

Tersangka bernama Acil Satria Wandi (38) diamankan di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Senin (23/5/2022) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, lima sachet berisi serbuk Kristal bening, satu sachet besar berisi serbuk kristal bening.

Kemudian, sachet besar kosong dan satu buah Handphone merek samsung putih.

Barang bukti lainnya, dua buah laca pirex bekas pakai satu buah korek, satu buah alat hisap.

Baca juga: Masiih Was-was dengan Cuaca Ekstrem, Nelayan di Pasangkayu Ogah Melaut

Baca juga: LINK Twibbon Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila, Diperingati Setiap 1 Juni

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap satu orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (30/5/2022).
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap satu orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (30/5/2022). (Ist/Tribun-Sulbar.com)

Satu buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai Rp 400 ribu.

Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka sudah dicurigai atas kasus narkoba sebelumnya.

Sehingga, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantuan terhadap terduga pelaku.

"Tim Sat Narkoba Polresta Mamuju mengamankan pelaku di Jl Soekarno Hatta Mamuju, setelah melihat gerak gerik pelaku mencurigkan," kata Jamal melalui pres rilis diterima Tribun-Sulbar.com, Senin (30/5/2022).

Ia menjelaskan, tersangka pelaku merupakan resedivis yang baru keluar dari Rutan Kelas II Mamuju dalam kasus pengedaran narkoba jenis sabu pada tahun 2020 lalu.

"Pelaku tertangkap kembali, setelah ia mendapat narkotika jenis sabu dari seseorang pengedar di Kabuapten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangya.

Atas perbuatan pelaku, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Sider 112 ayat (1), pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved