Dana Desa Dicuri
Demi Ingin Hidup Mewah, Eks Pinca Bank di Mamuju Jadi Perampok, Ikuti Korban Sejak Keluar dari Bank
Ka Subdirektorat 3 Jatanras Polda Sulbar, Kompol Recky Wijaya, mengungkapkan motif utama di balik aksi kejahatan ini adalah faktor ekonomi.
Ringkasan Berita:
- Polda Sulbar menangkap AH, pelaku pencurian dana desa Rp 388 juta milik Desa Tapandullu.
- Pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV dan mengincar korban sejak keluar dari bank.
- AH dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) tangkap pelaku pencurian dana desa Tapandullu, Kabupaten Mamuju.
Pelaku inisial AH lancarkan aksinya pada 16 Juni 2025 lalu.
AH membobol mobil Plt Kades Tapandullu, Jumardin di Jl Diponegoro, Mamuju.
AH menggondol uang tunai senilai Rp 388.426.000 yang baru saja dicairkan dari Bank BPD Sulselbar.
Baca juga: Tampang Eks Pimpinan Bank Rampok Dana Tapandullu Rp 388 Juta, Terdesak Utang dan Gaya Hidup Mewah
Kepala Subdirektorat 3 Jatanras Polda Sulbar, Kompol Recky Wijaya, mengungkapkan motif utama di balik aksi kejahatan ini adalah faktor ekonomi.
Selin itu, gaya hidup mewah, dan adanya utang yang harus segera dilunasi pelaku.
"Motifnya dilatarbelakangi kondisi ekonomi pelaku, kebutuhan hidup yang mewah, serta memiliki utang yang harus dilunasi," ujar Kompol Recky Wijaya saat pers rilis di Mapolda Sulbar, Senin (24/11/2025).
Kompol Recky menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi di Jalan Diponegoro, Mamuju, pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.05 WITA.
Jumardin baru saja mengambil uang dalam jumlah besar, yang diketahui merupakan Dana Desa Tappandulu, dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju di Jl RE Martadinata, Keluruhan Simboro.
Dirreskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan dalam penyidikan, pihaknya libatkan tim Dokpol Polda Sulbar.
Dari kolaborasi penyidikan itu berhasil mengidentifikasi ciri fisik pelaku berdasarkan rekaman CCTV.
Hasil analisis rekaman CCTV, perbuat keyakinan aparat bahwa perampok dana desa Tapandulllu adalah AH.
Baca juga: Intai Korban Sejak Keluar dari BPD, Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi mengidentifikasi pelaku dari cara berjalan yang identik.
AH yang diketahui mantan pimpinan bank di Mamuju adalah pelaku utama.
"Kami akan memastikan penyelidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada masyarakat," ujarnya menambahkan.
| Eks Pj Kades Tapandullu Korban Murni, Kuasa Hukum Terkejut: Pencuri DD Rp388 Juta Mantan Bos Bank |
|
|---|
| Kuasa Hukum Pj Kades Tapandullu : Pelaku Pencurian Dana Desa Oleh Eks Pinca Bank, Klien Kami Korban |
|
|---|
| Intai Korban Sejak Keluar dari BPD, Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mantan Pinca Bank di Mamuju Terancam 7 Tahun Penjara, Usai Curi Dana Desa Rp338 Juta Demi Gaya Hidup |
|
|---|
| Modus Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa, Intai Nasabah Keluar dari Bank Bawa Kresek Hitam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-dana-desa-Tapandullu-dibawa-ke-ruang-pres-rilis-Polda-Sulbar-Senin-24112025.jpg)