Satpol PP Majene Narkoba

2 Anggota Satpol PP Majene Terjerat Kasus Narkoba, Zaenal Arifin: Langsung Kami Pecat

"Betul memang ada dua anggota kami yang terlibat kasus narkoba, tapi sudah ditahan semenjak tanggal 6 Januari kemarin," ujar Zaenal Arifin.

Penulis: Masdin | Editor: Hasrul Rusdi
Masdin/Tribun-Sulbar.com
Kepala Satpol PP Majene, Zaenal Arifin saat ditemui Tribun-Sulbar.com, Senin (24/1/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Majene yang terlibat kasus narkoba telat ditahan Polres Majene.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Majene, Zaenal Arifin membenarkan bahwa keduanya adalah anggotanya.

"Betul memang ada dua anggota kami yang terlibat kasus narkoba, tapi sudah ditahan semenjak tanggal 6 Januari kemarin," ujar Zaenal Arifin kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (24/1/2022).

Lebih lanjut, Zaenal Arifin menyayangkan kejadian itu, mengingat berdampak pada nama institusi.

"Walaupun itu person tapi tetep institusi yang kena, tetap merembes ke kesatuan," tandasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 24 Januari 2022: Waspada Angin Kencang Pesisir Polman dan Majene

Baca juga: Tak Ingin Bergantung ke Anak, Nenek Adawih Pilih Jualan Makanan Ringan di Pantai Dato Majene

Kedua oknum Satpol PP dengan insial DH (33) dan HA (43) saat dihadirkan dalam press rilis Polres Majene, Selasa (18/1/2022)
Kedua oknum Satpol PP dengan insial DH (33) dan HA (43) saat dihadirkan dalam press rilis Polres Majene, Selasa (18/1/2022) (Tribun-Sulbar.com/Masdin)

Perihal status kedua oknum tersebut, Zaenal menuturkan satu sebagai PNS dan tenaga kontrak.

"Yang satu PNS dan yang satu tenaga kontrak, itupun baru mau dimasukkan SK Bupati," bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan tidak akan terlalu ikut campur dan menyerahkan kasus tersebut ke Polres Majene.

"Kami tidak bisa terlalu mengintervensi ke dalam karena itu persoalan pribadi buka institusi, karena mereka lakukan secara pribadi," tambahnya.

Terkait nasib kedua anggota tersebut, akan diberhentikan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Majene.

"Kalo tenaga kontrak langsung kami pecat, kalau PNS menunggu proses (penetapan pengadilan)," tandasnya.

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Majene mengamankan dua oknum Satpol PP.

Kedua oknum dengan insial DH (33) dan HA (43) tersebut diamankan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian dalam press rilis, Selasa (18/1/2022), tersangka inisial DH merupakan tenaga kontrak Satpol PP Kabupaten Majene.

Sedangkan HA berstatus sebagai PNS.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved