TOPIK
Korupsi Mamuju
-
Pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sudah naik ke tahap penyidikan.
-
Laporan tersebut disertai sejumlah bukti yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
-
Kasus yang mencuat sejak tahun 2018 ini masih dalam tahap perhitungan kerugian negara dan kini memasuki proses tahap akhir.
-
Kasus ini bergulir sejak Agustus 2024 lalu namun sampai hari ini prosesnya masih terus berjalan di meja penyidikan.
-
laporan dugaan korupsi alkes di Dinkes Mamuju diduga ada mark up biaya pengadaan alkes dengan total anggaran Rp 2,5 miliar untuk anggaran tahun 2023.
-
dari 22 perkara tersebut ada tiga kepala desa yang terjerat kasus korupsi dan saat ini ada yang sudah menjalani masa hukuman (terpidana), terdakwa dan
-
Mereka masih diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi soal anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 5 miliar.
-
Berikut pernyataan JPU Didit Nugroho terkait vonis kasus OTT fee proyek DAK 2023, Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex.
-
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi dan masing-masing terdakwa di denda Rp 50 juta.
-
Baru-baru ini penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pemeriksaan rekanan proyek pengadaan alkes di Jakarta.
-
Rustam Timbonga mempertanyakan dasar hukum saat penyidik memasuki wilayah rumah terdakwa.
-
Dalam sidang tersebut tiga orang saksi yang dihadirkan yakni dua orang anggota polisi Polda Sulbar dan satu di antaranya kontraktor.
-
Tersangka Jalaluddin menerima upeti fee proyek sebesar 17 persen atau senilai Rp 65 juta dari tersangka kontraktor Alex.
-
Agung sebelumnya sudah pernah menjabat jadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
-
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) itu menerima upeti fee proyek sebesar 17 persen atau senilai Rp 65 juta dari tersangka kontraktor Alex.
-
Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknik Penyelenggaraan, Supriadi Narno mengatakan, pihaknya telah mengutus tim menuju kantor Mahkamah Agung (MA) RI.
-
Wakil Ketua DPRD Mamuju itu diminta untuk menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor Kejari Mamuju untuk menjalani masa hukuman empat tahun.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved