Korupsi Mamuju

Polda Sulbar Terus Periksa Sejumlah Saksi Kasus OTT Suap Proyek DAK 2023 Jalaluddin Duka

Tersangka Jalaluddin menerima upeti fee proyek sebesar 17 persen atau senilai Rp 65 juta dari tersangka kontraktor Alex. 

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka kasus suap fee proyek konstruksi DAK Fisik 2023 Jalaluddin Duka (baju tahanan orange 02) saat digiring ke ruang pres rilis Ditkrimsus Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat sudah memeriksa berapa orang saksi dalam kasus suap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 yang menyeret Eks Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju Jalaluddin Duka.

Dalam kasus suap fee proyek pembangunan sekolah dasar (SD) Kakulasan, Kecamatan Tommo, Mamuju, yang menyeret dua tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor proyek Alex sudah ditahan di Polda Sulbar.

Kini polisi terus melakukan pengembangan kasus suap fee proyek tersebut, penyidik sudah periksa beberapa orang saksi.

"Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi untuk kelengkapan berkas-berkas perkara dalam kasus ini," kata Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky Kristanto Abadi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Jumat (12/1/2024).

Namun, Hengky enggan memberikan berapa jumlah dan siapa-siapa yang sudah dimintai keterangan atau saksi dalam kasus ini.

"Sudah cukup banyak kok diperiksa sebagai saksi. Sementara masih berjalan dulu,"terangnya.

Kata Hengky, belum ada tersangka baru di kasus suap fee proyek tersebut, namun pihaknya masih terus mendalami.

Diketahui, tersangka Jalaluddin menerima upeti fee proyek sebesar 17 persen atau senilai Rp 65 juta dari tersangka kontraktor Alex. 

Uang itu diberikan Alex kepada Jalal tidak sekaligus tapi mulai dari tahun 2022 hingga 2023 yang dibayarkan sebanyak empat kali.

Dari perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 12 huruf a, b, dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 5, Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved