Korupsi Mamuju
KENAPA Polda Sulbar Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Mamuju?
Pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sudah naik ke tahap penyidikan.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar terus mendalami kasus korupsi pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju.
Proyek menelan Rp 2 milair ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju.
Baca juga: Cara Cek Status BSU 2025 di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, Sudah Cair Rp 600 Ribu
Baca juga: Warga Waeputeh Mamuju Tengah Mulai Khawatir Ada Buaya 2 Meter Sering Muncul
Pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sudah naik ke tahap penyidikan.
Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp 2 miliar anggaran tahun 2022/2023 tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju.
Hingga saat ini, proyek tersebut belum juga rampung.
Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, mengungkapkan, penyidik kini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar sebelum menetapkan tersangka.
"Penyidik saat ini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Kalau hasil itu sudah keluar dari BPKP Sulbar, kami langsung menetapkan tersangka,"ungkap Kompol Abdul Rahman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).
Abdul Rahman menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk pihak-pihak yang terkait langsung dengan proyek tersebut.
“Anggota saat ini fokus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang berkaitan dengan proyek pembangunan pintu gerbang di Desa Tadui. Prosesnya masih berjalan, tinggal menunggu hasil audit dari BPKP,” jelasnya.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, BPKP Sulbar diberi waktu sekitar 21 hari untuk menyelesaikan proses penghitungan kerugian negara.
Diperkirakan hasil audit tersebut akan rampung dalam beberapa hari ke depan.
"Berdasarkan surat dari BPKP Sulbar, estimasi waktu penghitungan sekitar 21 hari. Jadi dalam waktu dekat, hasilnya sudah bisa kami terima,"tutup Kompol Abdul Rahman.
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Ampera Bawa Bukti ke Polresta Mamuju Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rujab Wakil Bupati Mamuju |
![]() |
---|
Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tanete Pao Mamuju Berlanjut, Kepala Desa Sudah Membaik |
![]() |
---|
Alasan Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD Mamuju, Sudah 6 Bulan Berlalu |
![]() |
---|
Polresta Mamuju Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Mamuju |
![]() |
---|
Kejari Mamuju Catat 22 Kasus Korupsi Terjadi Sepanjang 2024, Ada 3 Kepala Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.