Korupsi Mamuju

3 Anggota DPRD Mamuju Diperiksa Kejari Mamuju Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif 2021-2022

Mereka masih diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi soal anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 5 miliar.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kasi Intel Kejari Mamuju Anton saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (21/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tiga Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), diperiksa atas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif anggaran tahun 2021-2022.

Tiga anggota DPRD Mamuju yang diperiksa penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju adalah inisial A, MB, dan ZL.

Baca juga: Masih Semarak HUT RI, Safari Merah Putih MAN 1 Majene Sampai di Kota Mamuju

Baca juga: Dosen Hukum Tata Negara Unsulbar Sebut Putusan MK Nomor 60 Langsung Berlaku di Pilkada 2024

Mereka masih diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi soal anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 5 miliar.

Kasi Intel Kejari Mamuju Anton mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Mamuju yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kasus perjalanan dinas fiktif.

"Iya mereka dimintai keterangan oleh penyidik, masih berstatus sebagai saksi-saksi soal perjalanan dinas di DPRD Mamuju," ungkap Anton saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kecamatan Mamuju, Rabu (21/8/2024).

Anton menyatakan, kasus ini bergulir sejak bulan Juli 2024 lalu dan saat sejumlah saksi-saksi anggota DPRD Mamuju dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, kemungkinan akan ada pemanggilan  selanjutnya soal kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.

"Nanti kita lihat keterangan-keterangan dari saksi apakah masih membutuhkan pemanggilan saksi-saksi lain," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved