Pilkada 2024

Dosen Hukum Tata Negara Unsulbar Sebut Putusan MK Nomor 60 Langsung Berlaku di Pilkada 2024

Tidak hanya wajib dipatuhi oleh pihak yang menggugat, tetapi seluruh individu dan lembaga negara/pemerintah di Indonesia.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Dian Furqani Tenrilawa
Dian Furqani Tenrilawa, SH.,LL.M Dosen Hukum Tata Negara Unsulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Putusan MK nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan nomor 70 tentang batas umur calon kepala daerah akan diberlakukan pada Pilkada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan dosen hukum tata negara Unsulbar, Dian Furqani Tenrilawa, SH.,LL.M.

Baca juga: Nasdem Rekomendasikan Arsal Aras Maju di Pilkada Mamuju Tengah 2024

Baca juga: CATAT! Ini Jadwal Pendaftaran CPNS Kabupaten Polman, Butuh 200 Orang

Menurutnya, karakter putusan MK it  jika dalam putusan tidak disebutkan waktu berlaku, misal “akan berlaku pada pilkada tahun 2029”, maka dipastikan akan berlaku setelah putusan dibacakan. 

Ia menyebutkan, Putusan MK bersifat “erga omnes” atau final dan mengikat.

Tidak hanya wajib dipatuhi oleh pihak yang menggugat, tetapi seluruh individu dan lembaga negara/pemerintah di Indonesia.

"Merujuk pada putusan MK nomor 98 tahun 2018, jika ada individu atau lembaga yang tidak mematuhi putusan MK, hal tersebut merupakan bentuk nyata dari pembangkangan konstitusi,"kata Dian saat dihubungi Tribun Sulbar.com via telepon.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPU wajib untuk segera mengeksekusi putusan MK, dikarenakan pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai sekitar satu minggu dari sekarang. 

"Semoga tidak ada alasan terlambat, dilihat dari masa lalu, di saat Gibran mendapat tiket pencalonan jadi cawapres dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang di bacakan pada tanggal 16 Oktober 2023, kemudian pendaftaran calon dibuka tanggal 19 Oktober 2023. Hanya selisih 3 hari bisa di laksanakan oleh KPU,"Ucapnya.

Ia menambahkan selain itu terdapat rumor Presiden akan mengeluarkan perpu untuk membatalkan putusan MK. 

"Intinya Perpu Presiden tidak dapat membatalkan putusan MK. Karena putusan MK hanya dapat dibatalkan dengan putusan MK lainnya. Beda dengan MK yang berwenang membatalkan Perpu Presiden,"lanjutnya.

Dari hal itu ia berpendapat, jika Presiden ternyata benar akan mengeluarkan Perpu atau revisi terbatas bersama DPR, maka substansinya dipastikan akan inkonstitusional. Sesuatu yg inkonstitusional pasti akan diajukan lagi untuk diuji (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi dan dibatalkan lagi. Hal ini mencerminkan praktik bernegara yang sangat buruk.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved