Catatan Pilkada 2024

Selama Pilkada 2024, Bawaslu Mamuju Laporkan 21 ASN ke BKN Hanya Segini yang Diproses

Sebanyak 21 ASN telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dugaan pelanggaran netralitas. 

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
FGD Pilkada - Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin (pertama dari kanan) saat FGD yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju di Maleo Waterpark, Jalan Yos Sudarso, Binanga, Senin (24/2/2025). Menurut Rusdin, sebanyak 21 ASN telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dugaan pelanggaran netralitas. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mengungkap adanya puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.  

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, menyampaikan hal ini saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju di Maleo Waterpark, Jalan Yos Sudarso, Binanga, Senin (24/2/2025).

Baca juga: 5 Orang Positif HIV AIDS di Polman Selama 2 Bulan Terakhir

Baca juga: Wakil Bupati Mamuju Yuki Belum Masuk kantor Usai Dilantik, Kapan Masuk?

Menurut Rusdin, sebanyak 21 ASN telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dugaan pelanggaran netralitas. 

Namun, hingga kini baru lima rekomendasi sanksi yang diterbitkan BKN, sementara sisanya masih dalam proses.  

“ASN yang kami teruskan ke BKN ada 21 orang, dan baru lima rekomendasi tindak lanjut yang keluar. BKN masih menunggu keputusan dari Jakarta untuk yang lainnya,” jelasnya.  

Rusdin menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mendorong percepatan proses rekomendasi agar sanksi segera diterapkan. 

Ia juga menyoroti penyebab utama masih maraknya pelanggaran netralitas ASN, yakni tidak adanya efek jera yang kuat.  

“Ini terjadi karena tidak ada efek jera. Tanpa perubahan regulasi dari daerah, sulit untuk menekan angka pelanggaran ini,” ungkapnya.  

Ia juga menjelaskan bahwa faktor utama ketidaknetralan ASN adalah hubungan emosional, baik karena ikatan keluarga, kedekatan pribadi.

Faktor lainnya yaitu pertimbangan jabatan dan karier ASN.

“Persoalan jabatan dan karier juga berpengaruh. Ini bisa diatasi dengan perbaikan sistem kepegawaian negara,” pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved