Korupsi Mamuju
JPU Pertimbangkan Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus OTT Suap Proyek Mamuju
Berikut pernyataan JPU Didit Nugroho terkait vonis kasus OTT fee proyek DAK 2023, Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Via Tribun
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didit Nugroho masih mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis hukuman terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023, Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka, dan Kontraktor Alex.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa satu tahun enam bulan penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, memutuskan lain.
Pada persidangan Jumat (21/6/2024) di PN Mamuju, Jl. Ap. Pettarani, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), hakim akhirnya menvonis kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Ada pun pernyataan tersebut disampaikan JPU Didit Nugroho usai dirinya mendengar putusan hakim terhadap kedua terdakwa.
"Masih pikir-pikir dulu, nanti kami sampaikan hasilnya ke pimpinan dulu," kata Didit saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (22/6/2024).
Diketahui, dua terdakwa kasus OTT suap fee proyek DAK 2023 divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Mamuju.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi.
Masing-masing terdakwa Jalaluddin Duka dan Alex didenda Rp 50 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jalaluddin Duka Terdakwa OTT Suap Proyek Divonis 1 Tahun Penjara
Kuasa hukum terdakwa, Rustam Timbonga juga tidak akan mengajukan banding atas vonis kliennya, pihaknya menerima hasil putusan hakim.
"Ya kami sudah menerima hasil putusan hakim, karena klien kami juga sudah terima," katanya.
Sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jalaluddin Duka.
Jalaluddin Duka diamankan bersama tersangka Alex di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1/2024) lalu.
Keduanya terlibat kasus suap fee proyek DAK fisik anggaran 2023.
Tersangka Jalaluddin Duka menerima uang Rp 65 juta dari tersangka Alex yang merupakan kontraktor.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman
KENAPA Polda Sulbar Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Mamuju? |
![]() |
---|
Ampera Bawa Bukti ke Polresta Mamuju Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rujab Wakil Bupati Mamuju |
![]() |
---|
Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tanete Pao Mamuju Berlanjut, Kepala Desa Sudah Membaik |
![]() |
---|
Alasan Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD Mamuju, Sudah 6 Bulan Berlalu |
![]() |
---|
Polresta Mamuju Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.