Korupsi Mamuju

JPU Pertimbangkan Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus OTT Suap Proyek Mamuju

Berikut pernyataan JPU Didit Nugroho terkait vonis kasus OTT fee proyek DAK 2023, Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Via Tribun
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Terdakwa Jalaluddin Duka (lingkaran merah) dan Alex saat berofoto bersama para pengacara di ruang sidang PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju, Jumat (21/6/2024). (Abd Rahman) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didit Nugroho masih mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis hukuman terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023, Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka, dan Kontraktor Alex.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa satu tahun enam bulan penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, memutuskan lain.

Pada persidangan Jumat (21/6/2024) di PN Mamuju, Jl. Ap. Pettarani, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), hakim akhirnya menvonis kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Tersangka Jalaluddin Duka (baju kuning) dan kontraktor Alex (rompi merah) saat berada di Kejari Mamuju Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/3/2024).
Tersangka Jalaluddin Duka (baju kuning) dan kontraktor Alex (rompi merah) saat berada di Kejari Mamuju Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/3/2024). (Tribun Sulbar / Abd Rahman)

Ada pun pernyataan tersebut disampaikan JPU Didit Nugroho usai dirinya mendengar putusan hakim terhadap kedua terdakwa.

"Masih pikir-pikir dulu, nanti kami sampaikan hasilnya ke pimpinan dulu," kata Didit saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (22/6/2024).

Diketahui, dua terdakwa kasus OTT suap fee proyek DAK 2023 divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Mamuju.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi.

Masing-masing terdakwa Jalaluddin Duka dan Alex didenda Rp 50 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jalaluddin Duka Terdakwa OTT Suap Proyek Divonis 1 Tahun Penjara

Kuasa hukum terdakwa, Rustam Timbonga juga tidak akan mengajukan banding atas vonis kliennya, pihaknya menerima hasil putusan hakim.

"Ya kami sudah menerima hasil putusan hakim, karena klien kami juga sudah terima," katanya.

Sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jalaluddin Duka.

Jalaluddin Duka diamankan bersama tersangka Alex di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1/2024) lalu.

Keduanya terlibat kasus suap fee proyek DAK fisik anggaran 2023.

Tersangka Jalaluddin Duka menerima uang Rp 65 juta dari tersangka Alex yang merupakan kontraktor.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved