Korupsi Mamuju
BREAKING NEWS: Jalaluddin Duka Terdakwa OTT Suap Proyek Divonis 1 Tahun Penjara
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi dan masing-masing terdakwa di denda Rp 50 juta.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Kedua terdakwa yakni Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan Kontraktor Alex sama-sama divonis satu tahun penjara.
Baca juga: Sepekan Terisolir Akibat Longsor, Akses Jalan 3 Desa di Tutar Polman Mulai Dapat Dilalui
Baca juga: Sampah Sumbat Drainase di Pekkabata Polman, Membuat Air Meluap ke Badan Jalan
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi dan masing-masing terdakwa di denda Rp 50 juta.
Kuasa hukum terdakwa Alex, Rustam Timbonga mengaku, sudah menerima putusan majelis hakim soal satu tahun terhadap kliennya.
"Ya kami sudah terima karena klien kamu (terdakwa) sudah menerima putusan," kata Rustam saat ditemui di ruang sidang PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, pihaknya tidak akan melakukan upaya banding karena itu sudah dianggap sudah sesuai hukum terdakwa.
Sementara itu, pengacara terdawka Jalal, Abdul Wahab juga menerima putusan atas vonis hakim terhadap kliennya.
"Ya kami sudah terima, karena klien kamu juga sudah terima," pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang putusan hakim diketuai oleh Ignatius Aribowo, hakim anggota I Gede dan Syamsuardi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didit Nugroho.
Sebelumnya para terdakwa dituntut JPU satu tahun enam bulan.
Sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jalaluddin.
Jalaluddin Duka diamankan bersama tersangka Alex di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1/2024) lalu.
Jalaluddin diamankan terkait suap fee proyek DAK fisik anggaran 2023. .
Tersangka Jalaluddin menerima uang Rp 65 juta dari tersangka inisial Alex yang merupakan kontraktor.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
KENAPA Polda Sulbar Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Mamuju? |
![]() |
---|
Ampera Bawa Bukti ke Polresta Mamuju Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rujab Wakil Bupati Mamuju |
![]() |
---|
Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tanete Pao Mamuju Berlanjut, Kepala Desa Sudah Membaik |
![]() |
---|
Alasan Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD Mamuju, Sudah 6 Bulan Berlalu |
![]() |
---|
Polresta Mamuju Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.