Korupsi Mamuju

BREAKING NEWS: Jalaluddin Duka Terdakwa OTT Suap Proyek Divonis 1 Tahun Penjara

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi dan masing-masing terdakwa di denda Rp 50 juta.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Terdakwa Jalaluddin Duka (lingkaran merah) dan Alex saat berofoto bersama para pengacara di ruang sidang PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju, Jumat (21/6/2024). (Abd Rahman) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Kedua terdakwa yakni Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan Kontraktor Alex sama-sama divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Sepekan Terisolir Akibat Longsor, Akses Jalan 3 Desa di Tutar Polman Mulai Dapat Dilalui

Baca juga: Sampah Sumbat Drainase di Pekkabata Polman, Membuat Air Meluap ke Badan Jalan

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi dan masing-masing terdakwa di denda Rp 50 juta.

Kuasa hukum terdakwa Alex, Rustam Timbonga mengaku, sudah menerima putusan majelis hakim soal satu tahun terhadap kliennya.

"Ya kami sudah terima karena klien kamu (terdakwa) sudah menerima putusan," kata Rustam saat ditemui di ruang sidang PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju, Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, pihaknya tidak akan melakukan upaya banding karena itu sudah dianggap sudah sesuai hukum terdakwa.

Sementara itu, pengacara terdawka Jalal, Abdul Wahab juga menerima putusan atas vonis hakim terhadap kliennya.

"Ya kami sudah terima, karena klien kamu juga sudah terima," pungkasnya.

Sementara itu, dalam sidang putusan hakim diketuai oleh Ignatius Aribowo, hakim anggota I Gede dan Syamsuardi.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didit Nugroho.

Sebelumnya para terdakwa dituntut JPU satu tahun enam bulan.

Sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jalaluddin.

Jalaluddin Duka diamankan bersama tersangka Alex di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1/2024) lalu.

Jalaluddin diamankan terkait suap fee proyek DAK fisik anggaran 2023. .

Tersangka Jalaluddin menerima uang Rp 65 juta dari tersangka inisial Alex yang merupakan kontraktor.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved