Korupsi Mamuju

Besok KPU Sulbar Putuskan Andi Dodi Terpidana Korupsi Dihapus Jadi Caleg atau Tidak

Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknik Penyelenggaraan, Supriadi Narno mengatakan, pihaknya telah mengutus tim menuju kantor Mahkamah Agung (MA) RI.

|
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Kejati Sulbar
Wakil ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan saat ditahan Kejati Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan putuskan nasib Andi Dodi Hermawan besok, Senin (4/12/2023).

Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknik Penyelenggaraan, Supriadi Narno mengatakan, pihaknya telah mengutus tim menuju kantor Mahkamah Agung (MA) RI.

"Belum, besok baru dibahas karena baru diselesaikan klarifikasi ke Mahkamah Agung di jakarta," ujarnya malalui pesan WhatsApp, Minggu (3/11/2023).

Kata Supriadi, setibanya tim KPU Sulbar dari Jakarta, nantinya akan diputuskan apakah Andi Dodi dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) atau tidak.

Sebelumnya diberitakan, KPU telah melakukan pleno terkait Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar yang diusung partai Hanura.

Dalam pleno tersebut KPU menyepakati langkah-langkah yang diambil.

Diantaranya mendengarkan klarifikasi pengurus partai Hanura dan telah dilaksanakan 30 November 2023.

KPU juga telah mengutus tim ke Jakarta mendengarkan klarifikasi Mahkamah Agung (MA) RI.

"Besok baru dibahas, setibanya tim dari MA," pungkasnya.

Terpidana Korupsi

Sebelumnya, Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, sudah divonis bebas di PN Mamuju atas kasus korupsi alih fungsi hutan lindung jadi SPBU.

Tim jaksa ajukan banding dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pengabulan banding, sekaligus menegaskan kembali untuk menjatuhkan vonis empat tahun kepada kedua terdakwa.

Hanya saja, hingga saat ini jaksa belum mengeksekusi penahanan Andi Dodi.

Pihak Andi Dodi, melalui pengacara mengirim surat keterangan sakit dari dokter.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved