Korupsi Mamuju

Terpidana Korupsi Andi Dodi Terancam Dijemput Paksa Kejari Mamuju, Belum Serahkan Diri

Wakil Ketua DPRD Mamuju itu diminta untuk menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor Kejari Mamuju untuk menjalani masa hukuman empat tahun.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Andi Dodi Hermawan saat keluar dari Rutan Kelas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Binanga, Mamuju,Sulbar, Selasa (21/12/20222) malam. Namun kini sesuai putusan Mahkamah Agung, Andi Dodi kembali harus menjalani masa tahanan 4 tahun penjara. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, melayangkan surat kepada keluarga terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui Mamuju Andi Dody Hermawan.

Wakil Ketua DPRD Mamuju itu diminta untuk menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor Kejari Mamuju untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Kami (Kejari Mamuju) sudah kirim surat pertama kepada keluarga Andi Dodi Hermawan yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung," ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu (22/11/2023).

Menurut Baharuddin, surat panggilan pertama itu dikirim karena sampai hari ini terpidana Andi Dodi juga belum menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Mamuju.

Kata dia, seharusnya dia (Andi Dodi) harus menyerahkan diri karena ini sudah putusan resmi dari MA untuk menjalani sisa hukamanya.

"Kita baru kirim surat panggilan pertama, nanti satu minggu kedepan kita layangkan surat panggilan kedua dan jika sampai panggilan ke tiga maka kita eksekusi langsung," tegas Baharuddin.

Soal keberadaan Andi Dodi, pihak Kejaksaan Negeri Mamuju tidak bisa menyampaikan karena itu masih dalam pemantaun jaksa eksekutor.

"Kita pantau, itu tidak boleh sampaikan soal keberadaanya (Andi Dodi Hermawan)," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Mamuju kembali akan eksekusi Andi Dodi Hermawan usai kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus tersebut.

Sempat menghirup udara bebes, wakil ketua DPRD Mamuju itu bersama Hasanuddin akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Kejari Mamuju menerima salinan putusan MA, Rabu (15/11/2023).

Bunyi salinan tersebut Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon atau terdakwa Andi Dodi Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ).

"Iya kami sudah terima salinan release putusan MA (terdakwa Andi Dodi dan Hasanuddin) sudah turun dan sore kami terima," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu malam.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved