Korupsi Mamuju
Terpidana Korupsi Andi Dodi Terancam Dijemput Paksa Kejari Mamuju, Belum Serahkan Diri
Wakil Ketua DPRD Mamuju itu diminta untuk menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor Kejari Mamuju untuk menjalani masa hukuman empat tahun.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, melayangkan surat kepada keluarga terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui Mamuju Andi Dody Hermawan.
Wakil Ketua DPRD Mamuju itu diminta untuk menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor Kejari Mamuju untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Kami (Kejari Mamuju) sudah kirim surat pertama kepada keluarga Andi Dodi Hermawan yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung," ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu (22/11/2023).
Menurut Baharuddin, surat panggilan pertama itu dikirim karena sampai hari ini terpidana Andi Dodi juga belum menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Mamuju.
Kata dia, seharusnya dia (Andi Dodi) harus menyerahkan diri karena ini sudah putusan resmi dari MA untuk menjalani sisa hukamanya.
"Kita baru kirim surat panggilan pertama, nanti satu minggu kedepan kita layangkan surat panggilan kedua dan jika sampai panggilan ke tiga maka kita eksekusi langsung," tegas Baharuddin.
Soal keberadaan Andi Dodi, pihak Kejaksaan Negeri Mamuju tidak bisa menyampaikan karena itu masih dalam pemantaun jaksa eksekutor.
"Kita pantau, itu tidak boleh sampaikan soal keberadaanya (Andi Dodi Hermawan)," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Mamuju kembali akan eksekusi Andi Dodi Hermawan usai kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus tersebut.
Sempat menghirup udara bebes, wakil ketua DPRD Mamuju itu bersama Hasanuddin akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Kejari Mamuju menerima salinan putusan MA, Rabu (15/11/2023).
Bunyi salinan tersebut Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon atau terdakwa Andi Dodi Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ).
"Iya kami sudah terima salinan release putusan MA (terdakwa Andi Dodi dan Hasanuddin) sudah turun dan sore kami terima," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu malam.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
KENAPA Polda Sulbar Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Mamuju? |
![]() |
---|
Ampera Bawa Bukti ke Polresta Mamuju Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rujab Wakil Bupati Mamuju |
![]() |
---|
Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tanete Pao Mamuju Berlanjut, Kepala Desa Sudah Membaik |
![]() |
---|
Alasan Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD Mamuju, Sudah 6 Bulan Berlalu |
![]() |
---|
Polresta Mamuju Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.