Berita Sulbar
Harga TBS Sawit Sulbar Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram
Harga tersebut mengalami sedikit penurunan dibandingkan periode Desember 2025, yang dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Truk-berisi-sawit-terparkir-di-salah-satu-TBS-di-Pasangkayu.jpg)
Ringkasan Berita:Intisari Penetapan HargaHarga Resmi: Ditetapkan sebesar Rp3.092,15 per kilogram.Tren Harga: Mengalami penurunan tipis dibandingkan Desember 2025.Penyebab Penurunan: Dipengaruhi oleh pelemahnya permintaan ekspor serta stok CPO yang cenderung tinggi/stabil.Waktu Penetapan: Selasa, 13 Januari 2026.
TRIBUN-SULBAR.COM - Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode Januari 2026, Selasa (13/1/2026) lalu.
Rapat dipimpin dan dibuka langsung Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, didampingi oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.
Baca juga: Investor Asal China Mau Masuk ke Sulbar Pemprov Wajibkan Rekrut Pekerja Lokal
Baca juga: Kerugian Ditaksir Rp120 Juta Usai Sopir Ngantuk dan Truk Tabrak Warkop Hingga Rumah Makan di Polman
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu penopang perekonomian daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan dan perhitungan indeks “K”, disepakati bahwa harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode Januari 2026 ditetapkan sebesar Rp3.092,15 per kilogram. Harga tersebut mengalami sedikit penurunan dibandingkan periode Desember 2025, yang dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor di tengah kondisi stok CPO yang relatif tinggi (cenderung stabil)
Dampak Positif
Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menyampaikan bahwa penetapan harga ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani kelapa sawit yang sudah bermitra.
“Kita berharap masyarakat, terutama petani sawit, dapat merasakan dampak positif dari penetapan harga yang dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong, menekankan pentingnya kemitraan yang sehat antara PKS dan pekebun.
“Kita berharap antara PKS dan pekebun dapat bermitra kembali sesuai dengan amanat Permentan 13 Tahun 2024 yang telah ditetapkan,” kata Agustina.
Rapat penetapan harga TBS tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk OPD Lingkup Pemprov Sulawesi Barat (Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan).
Kemudian perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah.
Hadir pula perwakilan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) (PT Surya Raya Lestari I, PT Surya Raya Lestari II, PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Manakarra Unggul Lestari, dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri), perwakilan asosiasi petani kelapa sawit (ASPEKPIR dan APKASINDO) serta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. (*)
| Satpol PP Larang Pedagang Jualan di Bahu Jalan Arteri Mamuju Rawan Sebabkan Kecelakaan |
|
|---|
| Monev Bersama BPJS, RSUD Sulbar Janji Tingkatkan Pelayanan Terutama Waktu Tunggu Pasien |
|
|---|
| Sulbar Dorong Target Nasional 87 Persen KP2B, Revisi RTRW Perkuat Ketahanan Pangan Daerah |
|
|---|
| Bapenda Akan Terbitkan Teguran Simpatik kepada Warga Pengguna Plat Non-Sulbar Agar Mutasi ke Plat DC |
|
|---|
| FPPI Pimkot Mamuju Soroti Ancaman Industri Ekstraktif di Sulbar: Hentikan Kebijakan Ugal-ugalan! |
|
|---|