Korupsi Mamuju

Sidang Kasus OTT Fee Proyek Jalaluddin Duka Hadirkan 2 Saksi dari Polda Sulbar

Dalam sidang tersebut tiga orang saksi yang dihadirkan yakni dua orang anggota polisi Polda Sulbar dan satu di antaranya kontraktor.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Suasana sidang terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani,Kelurahan Binanga,Mamuju,Kamis (2/4/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex jalani sidang pemeriksaan saksi atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.

Sidang berlangsung di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani,Kelurahan Binanga,Mamuju,Kamis (2/4/2024).

Baca juga: April 2024 Inflasi di Sulbar 2,02 Persen, Mamuju Tertinggi

Baca juga: Kasus OTT Fee Proyek, Eks Kadis Dikpora Mamuju Jalaluddin Duka Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Dalam sidang tersebut tiga orang saksi yang dihadirkan yakni dua orang anggota polisi Polda Sulbar dan satu di antaranya kontraktor.

Ketiganya duduk di kursi persaktian PN Mamuju untuk memberikan keterangan saksi atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.

Saksi bernama Muhammad Saleh mengatakan, Jalaluddin Duka sedang berada di rumahnya saat dilakukan penggerbekan atau operasi tangkap tangan polisi.

"Waktu kami melakukan penggerebekan Pak Jalal berada dalam kamar pribadinya, sementara terdakwa Alex berada pintu keluar rumah," kata Muhammad Saleh saat memberikan keterangan saksi.

Saleh juga mengaku, saat dilakukan penggeledahan, dua plastik kresek warna hitam ditemukan di lemari terdakwa, tapi dia mengaku tidak mengetahui jumlah saat di lokasi.

Namun, keterangan dari saksi itu dibantah oleh terdakwa Jalaluddin Duka, karena saat polisi melakukan penggerebekan dia mengaku sedang berada di ruang tamu.

"Saat itu saya tidak berada dalam kamar yang mulia, waktu itu saya duduk di ruang tamu rumah saya," bantah Jalal.

Sementara kuasa hukum terdakwa Alex, Rustam Timbonga mempertanyakan dasar hukum saat penyidik memasuki wilayah rumah terdakwa.

"Kami hanya mempertanyakan dasar apa teman - teman penyidik memasuki rumah terdakwa, padahal saat itu tidak menemukan barang bukti uang karena disebut-sebut OTT, kan tidak seperti itu,barang buktinya berupa uang ditemukan saat dalam penggeledahan," kata Rustam.

Sidang pemeriksaan saksi diketuai oleh Ignatius Aribowo dan dua hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagio. 

Sidang kembali dilanjutkan pada hari Rabu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved