Kasus OTT Jalaluddin Duka

Kasus OTT Fee Proyek, Eks Kadis Dikpora Mamuju Jalaluddin Duka Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Kuasa hukum terdakwa Jalaluddin Duka, Abdul Wahab mengatakan, ia menganggap kliennya tidak bersalah dan sebagai penasehat hukum siap bertarung.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Terdakwa Jalaluddin Duka (Rompi tahanan warna pink) saat keluar dari ruangan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (3/4/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex jalani sidang dakwaan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.

Sidang berlangsung di ruang sidang tindak pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (3/4/2024).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, terdakwa Jalal dan Alex tiba berada di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju sejak pukul 10.00 Wita pagi.

Kedua terdakwa mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan kejaksaan.

Masing-masing terdakwa didampingi penasehat hukumnya dan juga keluarga ikut menyaksikan proses sidang dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Jalaluddin Duka.

Jalaluddin Duka didakwa beberapa kali menerima uang dari terdakwa Alex.

MulaiRp 10 juta hingga Rp 20 juta.

Kuasa hukum terdakwa Jalaluddin Duka, Abdul Wahab mengatakan, ia menganggap kliennya tidak bersalah dan sebagai penasehat hukum siap bertarung.

"Kami siap melakukan pembelaan di perkara selanjutnya, karena klien kami dianggap sebagai OTT itu kami tidak terima itu," bebernya.

Adapun kasus ini akan dilanjutkan pada pekan depan tanggal 25 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jalaluddin.

Jalaluddin Duka diamankan bersama tersangka Alex di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1/2024) lalu.

Jalaluddin diamankan terkait suap fee proyek DAK fisik anggaran 2023. .

Tersangka Jalaluddin menerima uang Rp 65 juta dari tersangka inisial Alex yang merupakan kontraktor.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved