Kasus OTT Jalaluddin Duka
Terdakwa Kasus OTT Fee Proyek DAK Jalaluddin Duka Kembali Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Sejatinnya dalam sidang tersebut dua orang saksi yang akan dihadirkan, namun hanya satu orang saksi yang berkesempatan hadir.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex, kembali jalani sidang pemeriksaan saksi atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
Sidang berlangsung di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (21/5/2024).
Sejatinnya dalam sidang tersebut dua orang saksi yang akan dihadirkan, namun hanya satu orang saksi yang berkesempatan hadir.
Baca juga: 2 Polisi Polda Sulbar Jadi Saksi di Sidang Kasus OTT Fee Proyek Eks Kadis Jalaluddin Duka
Baca juga: Sidang Kasus OTT Fee Proyek Jalaluddin Duka Hadirkan 2 Saksi dari Polda Sulbar
Dalam surat pemanggilan ada dua nama saksi yang dipanggil yakni Yosep dan April Ashari Hardi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Ahmad Affandi, Muhammad Heru, Didatangi Agung Nugroho, dan Nasrah Totoran.
Pantuan Tribun-Sulbar.com, sidang pemeriksaan saksi yang seyogyanya digelar Pukul 09.00 Wita pagi, namun hingga sore hari ini sidang belum digelar.
Kedua terdakwa sudah menuggu giliran untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.
Mereka didampingi keluarga dan masing-masing penasehat hukumnya.
Petugas pengawal tahanan Kejari Mamuju Rido mengatakan, hari ini ada agenda pemeriksaan saksi atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
"Iya hari ini ada pemeriksaan saksi, hanya satu orang yang sempat hadir," pungkasnya.
Diketahui, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jalaluddin.
Jalaluddin Duka diamankan bersama tersangka Alex di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1/2024) lalu.
Jalaluddin diamankan terkait suap fee proyek DAK fisik anggaran 2023.
Tersangka Jalaluddin menerima uang Rp 65 juta dari tersangka inisial Alex yang merupakan kontraktor.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.